SIANTAR, SENTERNEWS
Terkait bentrok antara warga dari Forum Tani Sejahtera (Futasi) dengan pihak PTN 3 Kebun Bangun yang sekarang berganti nama menjadi PTPN 4 Wilayah I Kebun Bangun, di Kampung Baru Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Siantar, berbuntut panjang.
Pasalnya, Kapolres Siantar dilaporkan ke
Ombusman, DPR RI, DPD RI, Kompolnas, Itwasum Polri, Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolda Sumut. Sesuai dengan surat dari Rumah Gerakan Penrad Siagian. Tertanggal 11 Juni 2024.. Hal, Laporan Kelalaian Kapolres Pematangsiantar. Ditandatangani anggota DPD RI terpilih Pdt Penrad Siagian.
“Tembusan surat sudah saya sampaikan kepada Polres melalui Kasium Polres Pematangsiantar, ” ujar Penrad Siagian usai menyerahkan surat di Mapolres Siantar, Rabu (11/6/2024) sekira jam 11.00 WIB.
Melalui surat tersebut dikatakan, Kapolres mengabaikan laporan masyarakat. Terbukti, Kapolres Pematangsiantar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan. No: SPPP/52/V/2023/RESKRIM. Sementara korban (Tiomerli Br. Sitinjak) atau pelapor tidak mengetahui kenapa kasus tersebut harus dihentikan. Sehingga, Kapolres dinilai tidak profesional menjalankan tugas.
Kemudian, dijelaskan juga, terjadi pembiaran/kelalaian dilakukan Kapolres Pematangsiantar, dalam hal jaminan keamanan bagi masyarakat kota Siantar. khususnya terhadap masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurilla dan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (5/6/2024).
Saat itu dikatakan ada sekelompok orang melakukan kekerasan/kriminal bahkan pelecehan seksual terhadap korban, Silvia Rahmadani dan Arta Tambunan.
Terkait dengan itu juga, Pdt Penrad Siagian melalui suratnya meminta Kepada OMBUSMAN, dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi kepada Kapolres Pematangsiantar. Kemudian, meminta Kapolri memberikan teguran keras dan mencopotnya karena mengabaikan laporan–laporan yang diberikan masyarakat.
Ketika laporan tersebut dikonfirmasi kepada Kapolres melalui pejabat Humasy Polres Pematangsiantar, yang bersangkutan tidak berada di tempat. (In)