SIANTAR, SENTER NEWS
Pansus DPRD Siantar soal Pelantikan 88 Pejabat Pemko Siantar, telah menemukan bukti baru terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan Wali Kota Siantar. Sehingga, kalau terbukti melanggar ketentuan hukum, berpotensi disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Siantar, Suandi A Sinaga, Jumat (10/2/2023). Sebelumnya, Pansus DPRD Siantar dan anggota telah mendatangi Komisi ASN, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemendagri serta Inspektur Jenderal Kemendari dan Mendagri.
“Hasil kunjungan kita ke Jakarta, ditemukan bukti baru. Tapi, itu akan kita bahas lebih dulu melalui rapat internal,” ujar Suandi yang enggan menjelaskan tentang bukti baru temuan Pansus. Karena, sifatnya merupakan materi penyelidikan. Sehingga, belum bisa dipublikasikan pers.
Setelah melakukan rapat internal, Pansus akan mengundang para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti BKD, Inspektorat, bagian hukum dan lainnya. “Terakhir, kita akan memanggil Wali Kota,” imbuhnya.
Dijelaskan, usai menghimpun berbagai data dari institusi di tingkat pusat dan dari para OPD Pemko Siantar serta dari Wali Kota, akan dikaji lagi lebih jauh melalui rapat internal. Kemudian, disampaikan kepada kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya dilakukan rapat paripurna, Kamis (16/2/2023) mendatang.
Pada sidang paripurna, Suandi mengatakan akan dipaparkan mana yang menyalahi atau mana yang bodong. Jadi permasalahannya jadi terbuka secara terang benderang. Sehingga,. berbagai kemungkinan bisa terjadi. Termasuk “Buse of Power” atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wali Kota Siantar.
Namun demikian, Pansus dikatakan masih tetap mengedepankan praduga tak bersalah. “Jadi seperti saya katakan, berbagai kemungkinan bisa terjadi. Bahkan, bukan tidak mungkin dihentikan kalau tidak cukup bukti,” ujarnya.
Hasil penelitian Pansus, kasus seperti terjadi di Kota Siantar belum ditemukan di daerah lain. Karena, apa yang dilakukan DPRD Siantar merupakan pengaduan para ASN Pemko Siantar. “Jadi, kita tunggulah rapat Paripurna, semua akan terang benderang,” ujanya mengakhiri.
Seperti diketahui, Pansus DPRD Siantar dibentuk karena ada laporan dari enam ASN kepada 11 lembaga tingkat pusat dan daerah termasuk kepada DPRD Siantar terkait dugaan pelanggaran pelantikan 88 pejabat ASN Pemko Siantar, 2 September 2022 lalu.
Dari 88 pejabat yang dilantik sesuai SK Wali Kota Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 itu, ada 4 ASN yang jabatannya diturunkan (Demosi), 23 ASN diberhentikan dari jabatan (non job). Sementara, pihak Pemko disebut-sebut tidak lebih dulu melakukan analisa jabatan. Sehingga, Wali Kota Siantar diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. (In)






