SIANTAR, SENTER NEWS
Temuan daun ganja di kompleks Universitas Simalungun (USI) Kota Siantar sebanyak 47,20 Kg yang masih misterius karena belum diketahui siapa pemiliknya, masih akan dikembangkan pihak Polres Siantar.
“Ya, kita baru terima dari pihak Kodim, terkait dengan pengembangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap mereka kan tidak mungkin, ” kata Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MHi di halaman Kantor DPRD Siantar, usai mengikuti pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (15/08/2015).
Lebih lanjut dikatakan Polres Siantar sifatnya masih akan berkoordinasi dengan anggota Kodim 0207/ Simalungun yang mengantar daun ganja dalam dua karung itu ke Polres Siantar. Dan terkait pengembangan juga akan dikoordinasikan kepada Dandim 0207/ Simalungun.
“Kemarin Bapak Dandim masih mengikuti acara 17 Agustusan di Kodam. Jadi nanti akan kita informasikan, ujar Kapolres lagi sembari mengatakan soal turun ke lokasi penemuan ganja dimaksud juga akan dibicarakan kepada Dandim ” Kita tentunya harus turun bersama pihak Dandim, ” imbuh Kapolres singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (13/08/2025), Perwira Penghubungan Kodim 0207/Simalungun Mayor Inf Prawoto didampingi personil Intel serahkan barang bukti ganja tersebut ke Sat Resnarkoba Polres Siantar.
Temuan barang bukti di kompleks USI itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Namun, tanpa diketahui siapa pemiliknya, Selasa (12/8/2025).
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring membenarkan barang bukti itu merupakan temuan pihak Kodim 0207/Simalungun.
Terkait soal siapa tersangka atau pemilik daun ganja kering itu, masih dilakukan penyidikan.
MAHASISWA USI
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, sehari setelah daun ganja sebanyak 46,20 Kg itu ditemukan di kompleks USI, dua mahasiswa USI dari lima pelaku, diamankan Polres Gayo Lues karena membawa daun ganja sebanyak183 Kg, Rabu (13/8/2025).
Pengangkapan yang Kecamatan Putri Betung itu dilakukan Tim Satresnarkoba dipimpin IPTU Bambang Pelis dan IPDA Jefri Hendrika yang dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemantauan dan penyekatan di wilayah Kecamatan Putri Betung.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menghentikan mobil Toyota Avanza hitam membawa 175 bal ganja di SPBU Geumpang Pekan dan mengamankan , dua pria berinisial R (28) dan D (25).
Hasil interogasi, terungkap ada tiga rekan mereka menggunakan Avanza silver sebagai pemantau jalan yang berhasil dihentikan di perbatasan Rumah Bundar, mengamankan tiga pria lain berinisial RC (40), F (22), dan RF (24).
Setelah diselidiki lebih jauh, dua dari lima pelaku itu ternyata mengaku sebagai mahasiswa USI.Mereka Masing-masing merupakan warga kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Lebih jelasnya, barang bukti yang diamankan, arang bukti yang diamankan, 183 Kg ganja (175 bal), 2 unit mobil Avanza, 4 unit HP dan uang tunai Rp700 ribu
Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues menyatakan kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pengembangan kasus. (In)






