BATAM, SENTERNEWS
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( KOMNAS LP-KPK ) WAKADIV DIV INVIT TIPIKOR KOMNAS LP-KPK, Atan menilai bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang sekarang ini dijabat Bapak Tabana Bangun dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, diduga gagal menjalankan instruksi dari Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas perjudian di Indonesia tepatnya di Kepulauan Riau, Batam, Senin (16/10/ 2023).
Terbukti jenis permainan judi di Kepulauan Riau yakni di Kota Batam semakin membeludak. Dan, diduga sangat mencederai pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Sebab lokasi yang diduga mengandung unsur-unsur perjudian seperti Gelper Nagoya Game Zone, Uban Game Zone, Pasifik, (Wukong) Beliard Center Group, Pujabahari, Sky 88 Group.
“Dan beberapa titik Bola Pingpong tak jauh dari Gedung Kantor Polresta Barelang dan Gedung Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau,” kata Atan.
Atan sangat menyayangkan bahwa selama ini razia yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batam tidak tepat atau diduga hanya formalitas saja. Sebab jika suatu Gelanggang Permainan (Gelper) memiliki izin, apakah sesuai dengan Jam Operasional dalam Buka Tutup Arena.
“Pantaskah suatu Ijin Gelper yang disebut ijin Izin Time Zone tutup sampai pukul 4 pagi?” katanya sembari bertanya.
Dari banyaknya pemberitaan yang dilakukan media masa saat ini terkait Gelper dan Bola Pingpong di Kota Batam, sampai detik ini, Atan melihat atensi Pihak Kepolisian Polresta Barelang dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau diduga tidak ada.
“Ada, Namun kita sudah beroperasi kembali tanpa adanya takut dengan APH di Kepulauan Riau seperti di JJ,” tegasnya lagi.
Sementara, Bagian dari KOMNAS LP-KPK Stafsus Penindakan yang berdomisili di Kepulauan Riau telah meminta penjelasan atau keterangan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolda Kepri terkait Gelper dan Bola Pingpong.
“Namun, sangat disayangkan bahwa Kapolda kita Bapak Tabana Bangun tidak menjawab pesan kita. Artikan, Bapak Kapolda kita duga bungkam dengan adanya Gelper dan Bola Pingpong di Kota Batam,” kata Atan lagi.
Terkait dengan membludaknya Gelper dan Bola Pingpong di Batam, Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepri diharap tidak diam. Jika tidak ada atensi pihak Kepolisian Polresta Barelang dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memberantas dugaan perjudian di Kota Batam, KOMNAS LP-KPK Stafsus Penindakanakan melaporkan dan menyurati Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo. Perihal kinerja APH di Kota Batam dalam memberantas perjudian baik manual maupun elektronik.
“Untuk itu, kami dari KOMNAS LP-KPK yang berdomisili di Kepulauan Riau meminta Mabes Polri agar turun langsung memberantas perjudian di Kota Batam dan Kepulauan Riau. Agar Atensi dari Bapak Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo terlaksana dalam bersih-bersih memberantas perjudian di Indonesia,” bebernya mengakhiri. (Tim)






