SIANTAR, SENTERNEWS
Kota Siantar memiliki karakteristik berbeda dibanding dengan kabupaten dan kota lainnya di Indonesia, bahkan mungkin dunia. Bukan hanya karena ada becak BSA peninggalan Perang Dunia II sebagai angkutan umum yang mulai punah dan yang akan tertinggal mungkin tingga tugu.
Lebih dari itu, Kota Siantar yang dibelah sungai Bah Bolon pernah memiliki dua orang Wali Kota pemenang Pilkada 2015 dan Pilkada 2020, meninggal dunia sebelum dilantik hingga yang menjadi Wali Kota akhirnya Wakil Wali Kota.
Pertama dan tercatat dalam lembaran sejarah kota Siantar, Wali Kota Hulman Sitorus yang meninggal dunia digantikan Wakil Wali Kota Hefriansyah sebagai Wali Kota. Kemudian, Asner Silalahi digantikan Wakil Wali Kota Susanti Dewayani.
Meski antara Hefriansyah dengan Susanti Dewayani yang sama sama mencalon sebagai Wakil Wali Kota memiliki garis tangan sama menjadi Wali Kota, dalam menjalankan roda pemerintahan kota keduanya jelas berbeda.
Perbedaannnya tentu bukan saja karena Hefriansyah adalah lelaki dan Susanti Dewayani, perempuan. Hal yang paling berbeda, berkisar enam bulan Hefriansyah menjadi Wali Kota, sudah memiliki Wakil Wali Kota, Togar Sitorus.
Sedangkan Susanti Dewayani yang dilantik menjadi Wakil Wali Kota 8 Juni 2022 dan menjadi Wali Kota defentif 22 Agustus 2022 bahkan sudah lebih menjabat enam bulan, belum ada tanda-tanda akan memiliki Wakil Wali Kota.
HAK ANGKET
Antara Hefriansyah dengan Susanti Dewayani memang memiliki kesamaan meski berbeda warna. Khususnya tentang hak angket yang dilakukan DPRD Siantar, Hefriansyah menjalaninya dua kali di tahun 2020. Terkait tentang penyalahgunaan wewenang pembangunan Tugu Sangnaulauh dan penggunaan anggaran lainnya. Kemudian, dugaan penistaan etnis Simalungun.
Sementara, setelah hak Angket Penyalahgunaan Wewenang dengan sasaran “pemakzulan” atau pemberhentian disampaikan kepada Mahkamah Agung, ternyata tak diterima karena ada mall administrasi. Sedangkan hak angket penistaan etnis Simalungun berakhir begitu saja karena tidak ditindaklanjuti.
Kalau Susanti Dewayani, soal Hak Angket terkait pelantikan 88 ASN Pemko Siantar yang menurut seluruh Fraksi di DPRD Siantar kecuali Fraksi PAN Persatuan, menyalahi ketentuan dan ada menyebut Wali Kota melakukan penyalahgunaan wewenang.
Untuk itu, DPRD Siantar juga berencana menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang kemungkinan sampai kepada Mahkamah Agung setelah rapat paripurna dengan agenda Hak Menyatakan Pendapat, Senin (20//32023).
Sementara, antara Hefriansyah dengan Susanti Dewayani berbeda sikap menanggapi soal Hak Angket. Hefriansyah berani menghadiri pemanggilan panitia khsusus Hak Angket untuk berhadapan langsung dengan DPRD Siantar.
Sedangkan Susanti Dewayani yang sudah dipanggil dua kali, malah tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga, ketidakhadiran tersebut menjadi satu point penting dalam laporan hasil pembahasan panitia Khusus Hak Angket.
Selanjutnya kalau soal pemakzulan terkait penyalahgunaan kewenangan, Hefriansyah memang sempat didemo agar dimakzulkan. Hanya saja tidak segencar yang dilakukan kepada Susanti Dewayani ke DPRD Siantar. Selain mendapat pengawalan ketat, Kapolres Siantar malah ikut turun ke DPRD Siantar seperti beberapa hari lalu.
PENUTUP
Kalau Hefiriansyah sudah aman dari “pemakzulan” sampai masa jabatannya berakhir, bagaimana dengan Susanti Dewayani? Untuk menjawab itu memang tidak semudah mengkedipkan bola mata atau membalikkan telapak tangan. Karena masih ada proses selanjutnya.
Tapi, apakah Hefriansyah dengan Susanti Dewayani memiliki garis tangan yang sama atau berbeda? Kita tunggu selanjutnya! (Imran Nst Pimpinan Redaksi Senter News.Com)






