SIANTAR, SENTERNEWS
Kejaksan Negeri (Kejari) Kota Siantar masih tetap gencar menelusuri dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemko Siantar dari pihak ketiga.
Terbukti, Kejari Kota Pematangsiantar melalui Kepala Subseksi II Bidang Intelijen (Kasubsi II Intelijen) pada pekan lalu, kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Seperti disampaikan Kasubsi II Intelijen Kejari Kota Siantar, Lamhot Siburian. “Tidak hanya dari unsur pemerintah, kita juga akan memeriksa beberapa pihak lain. Termasuk tim pengadaan tanah serta masyarakat penerima ganti rugi,” katanya, Senin (13/04/2026).
Terkait pihak yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Sedangkan pemeriksaan lanjutan tetap akan dilakukan.
“Pemanggilan lanjutan, sempat tertunda karena Kepala Kejaksaan Negeri sedang mengikuti bimbingan teknis di Batam. Untuk itu, kita akan melayangkan surat pemanggilan pekan depan,” katanya. .
Khusus pemeriksaan awal terhadap PUTR, fokus pada aspek tata ruang dan perencanaan pembangunan yang dibangun sekitar tahun 2009. Karenanya, pihak penyidik mencoba mencari pembanding nilai berdasarkan usia bangunan, kondisi fisik dan standar harga pembangunan gedung saat ini.
Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan keterbatasan data pada pihak terkait.”Kalau PUTR, kami hanya pastikan tentang perencanaan pembangunan. Namun, pihak PUTR dikatakan kurang memiliki data,” ujarnya.
Pemanggilan atau pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menentukan nilai aset. Tujuannya untuk membandingkan nilai transaksi dengan hasil penilaian yang dikeluarkan KJPP.
“Terhadap KJJP, yang pasti kita mengecek nilai yang dibelanjakan sama hasil penilaian mereka sendiri,” kata Lamhot.
Sedangkan pemanggilan terhadap beberapa pihak lain. Seperti tim pengadaan tanah serta masyarakat penerima ganti rugi. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian nilai pembebasan lahan dengan fakta yang ada di lapangan.
Selanjutnya, yang jug akan diperiksa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait penelusuran legalitas bangunan menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Terkait dengan gelar perkara belum dilakukan pihak Kejari Kota Siantar karena Tim Intelijen masih melakukan verifikasi dan koreksi terhadap data serta informasi yang masuk. Seperti, dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, pasca aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Untuk perkembangan selanjutnya, Kasubsi II Intelijen Kejari Kota Siantar, Lamhot Siburian mengatakan, apabila ada indikasi sudah kuat, akan diekspose untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Kejari Kota Siantar Lamhot telah memeriksa sejumlah pejabat Pemko Siantar terkait keputusan dan justifikasi anggaran pembelian aset yang diduga terjadio mark up.
Antara lain, mantan Kepala BPKPD Ari Sembiring, mantan Kabid Aset Alwi Lumban Gaol, mantan Kepala Perumahan dan Kawasan Permukiman Risfani Sidauruk, serta mantan Kepala BPBD Bulan Agustina Sihombing.(In)






