SIANTAR, SENTER NEWS
Terkait dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) No 4 Tahun 2021 ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, permasalahan itu akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Gugatan diajukan karena dinilai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wali Kota Siantar sebagai Tergugat I dan Kepala Badan Pengelolaan dan keuangan Asset Daerah (BPKAD) Kota Siantar sebagai Tergugat II.
Sementara, Penggugat adalah dr Sarmedi Purba SpOG dan kawan-kawan dengan Kuasa Hukum Advokat Daulat Sihombing SH MH dan kawan-kawan. Didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan Nomor Perkara 128/Pdt.G/2022/PN Pms.
Daulat Sihombing SH MH yang dikonfirmasi mengatakan, pokok perkara gugatan para Penggugat terkait tindakan kesewenangwenangan para Tergugat dalam menetapkan besaran NJOP dan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan) yang meningkat antara 300 sampaai 1000 persen. Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwa) No 4 Tahun 2021.
Kemudian, Perwa No 5 Tahun Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Terutang Berdasarkan Berdasarkan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Berupa Stimulus Untuk Ketetatapan Nilai NJOP Bumi Tahun 2022 dan Keputusan Wali Kota Pematang Siantar No 973/432/III/WK. Tahun 2022 tentang penambahan dan perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan NJOP Bumi Kota Pematang Siantar tahun 2022.
“Kita sudah menerima surat undangan sidang perdata pertama, Kamis (12/1/2023) mendatang. Biasanya sidang pertama itu hanya untuk memeriksa kelengkapan dokumen dana lainnya,” ujar Daulat Sihombing dari Advokasi Kebijakan Publik Sumut Watch, Senin (2/1/2023).
Kemudian, apabila dokumen dan segala sesuatunya telah lengkap, akan digelar sidang lanjutan untuk pembacaan gugatan. “Disitu akan dilakukan mediasi untuk perdamaian. Kalau tidak ada perdamaian maka sidang akan terus lanjut,” ujar Daulat yang mengaku sudah mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.
Sementara, Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, salah seorang yang selama ini begitu getol menyoroti terkait kenaikan NJOP 1000 persen tersebut diketahui sudah mengajukan berbagaia keberatan tentang kenaikan NJOP tersebut. Bukan hanya ke Kapolri, Kemenkum HAM dan ke bererapa lembaga lainnya.
“Selama ini saya memang berjuang sendiri. Dengan adanya gugatan yang langsung dillakukan masyarakat, saya tentu menyambut dengan gembira. Apalagi kredibilitas Penggugat tidak diragukan lagi,“ujar Henry.
Lebih lanjut, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Siantar dan Simalungun itu menjelaskan, upaya untuk mengajukan ke Pengadilan Negeri seperti yang dilakukan masyarakat, tentu untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat selama ini, mengapa tidak digugat langsung ke Pengadilan Negeri.
“Ya, pertanyaan masyarakat selama ini sudah terjawab dan sudah digugat ke pengadilan. Jadi, ini merupakan upaya terakhir untuk mencari kebenaran dan keadilan. Karena, selama ini masyarakat memang sudah sangat dirugikan,” ujar Henry.
Terkait dengan akan digelarnya sidang gugatan Pada Kamis (12/1/2023) tersebut, Henry mengatakan akan memberi keterangan sebagai ahli. “Dalam persidangan nanti, aka nada beberapa pihak yang akan dimintai keterangan. Selain saksi fakta, saksi korban dan saksi ahli. Saya sebagai saksi ahli,” ujarnya mengakhiri. (In)