Senter News
Selasa, 31 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN
Kantor Wali Kota Siantar 
Foto: IST

Kantor Wali Kota Siantar Foto: IST

Soal Kenaikan NJOP 1000 Persen, Wali Kota Siantar Digugat ke Pengadilan

Penulis: Redaksi Senternews.com
2 Januari 2023 | 15:16 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

 

SIANTAR, SENTER NEWS

Terkait dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) No 4 Tahun 2021 ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, permasalahan itu akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Gugatan diajukan karena dinilai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wali Kota Siantar sebagai Tergugat I dan Kepala Badan Pengelolaan dan keuangan Asset Daerah (BPKAD) Kota Siantar sebagai Tergugat II.

Sementara, Penggugat adalah dr Sarmedi Purba SpOG dan kawan-kawan dengan Kuasa Hukum Advokat Daulat Sihombing SH MH dan kawan-kawan. Didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan Nomor Perkara 128/Pdt.G/2022/PN Pms.

Daulat Sihombing SH MH yang dikonfirmasi mengatakan, pokok perkara gugatan para Penggugat terkait tindakan kesewenangwenangan para Tergugat dalam menetapkan besaran NJOP dan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan) yang meningkat antara 300 sampaai 1000 persen. Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwa) No 4 Tahun 2021.

Kemudian, Perwa No 5 Tahun Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Terutang Berdasarkan Berdasarkan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Berupa Stimulus Untuk Ketetatapan Nilai NJOP Bumi Tahun 2022 dan Keputusan Wali Kota Pematang Siantar No 973/432/III/WK. Tahun 2022 tentang penambahan dan perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan NJOP Bumi Kota Pematang Siantar tahun 2022.

“Kita sudah menerima surat undangan sidang perdata pertama, Kamis (12/1/2023) mendatang. Biasanya sidang pertama itu hanya untuk memeriksa kelengkapan dokumen dana lainnya,” ujar Daulat Sihombing dari Advokasi Kebijakan Publik Sumut Watch, Senin (2/1/2023).

Kemudian, apabila dokumen dan segala sesuatunya telah lengkap, akan digelar sidang lanjutan untuk pembacaan gugatan. “Disitu akan dilakukan mediasi untuk perdamaian. Kalau tidak ada perdamaian maka sidang akan terus lanjut,” ujar Daulat yang mengaku sudah mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.

Sementara, Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, salah seorang yang selama ini begitu getol menyoroti terkait kenaikan NJOP 1000 persen tersebut diketahui sudah mengajukan berbagaia keberatan tentang kenaikan NJOP tersebut. Bukan hanya ke Kapolri, Kemenkum HAM dan ke bererapa lembaga lainnya.

“Selama ini saya memang berjuang sendiri. Dengan adanya gugatan yang langsung dillakukan masyarakat, saya tentu menyambut dengan gembira. Apalagi kredibilitas Penggugat tidak diragukan lagi,“ujar Henry.

Lebih lanjut, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Siantar dan Simalungun itu menjelaskan, upaya untuk mengajukan ke Pengadilan Negeri seperti yang dilakukan masyarakat, tentu untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat selama ini, mengapa tidak digugat langsung ke Pengadilan Negeri.

“Ya, pertanyaan masyarakat selama ini sudah terjawab dan sudah digugat ke pengadilan. Jadi, ini merupakan upaya terakhir untuk mencari kebenaran dan keadilan. Karena, selama ini masyarakat memang sudah sangat dirugikan,” ujar Henry.

Terkait dengan akan digelarnya sidang gugatan Pada Kamis (12/1/2023) tersebut, Henry mengatakan akan memberi keterangan sebagai ahli. “Dalam persidangan nanti, aka nada beberapa pihak yang akan dimintai keterangan. Selain saksi fakta, saksi korban dan saksi ahli. Saya sebagai saksi ahli,” ujarnya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Pembina Apel Pagi Gabungan: “Mohon Maaf Lahir dan Batin”

30 Maret 2026 | 15:45 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Pasca menjalani libur bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026, Aparatur Sipil Negara...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun: Fighting Championship Sangat Positif dan Perlu Didukung

30 Maret 2026 | 07:43 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih yang membuka dan menyaksikan ajang olahraga bela diri Jawara Fighting Championship...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tiga Maling Sepeda Motor Diringkus Polsek Bangun

27 Maret 2026 | 19:46 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Tiga maling sepeda motor atau pelaku curanmor yang terdiri dari  tiga pria, berhasil diringkus personel Polsek Bangun, Polres...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Di Raya Kahean: Rumah Ditinggal Pemilik Ludes Terbakar

26 Maret 2026 | 21:10 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Satu unit rumah milik warga berinisial PS yang pergi merantau di Dusun Kampung Kelapa, Nagori Durian Banggal, Kecamatan...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Jalan Lintas Saribu Dolok Amblas, Kapolres Simalungun Tinjau Lokasi

26 Maret 2026 | 18:09 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Para pengendera diminta waspada saat melintasi  Jalan Lintas Saribu Dolok, Nagori Raya Usang, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Pasalnya,...

Read moreDetails
Keluarga korban meneken surat pernyataan
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sopir Truk Meninggal di Jok Depan, Polsek Dolok Pardamean Lakukan Olah TKP

26 Maret 2026 | 07:47 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Masyarakat heboh saat menemukan seorang sopir tidak bernyawa di jok depan truk BK 8685 TS, saat  parkir di pinggir...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Rumah Praktek Bidan Nyaris Terbakar

30 Maret 2026 | 20:44 WIB
ANEKA RAGAM

Gapura Kelurahan Kristen Ambruk  Ditabrak  Truk

30 Maret 2026 | 18:00 WIB
ANEKA RAGAM

Rangkaian Apel Gabungan, Walikota Siantar Serahkan SK Pensiun ASN

30 Maret 2026 | 15:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Pembina Apel Pagi Gabungan: “Mohon Maaf Lahir dan Batin”

30 Maret 2026 | 15:45 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Setujui Ranperda Insentif Guru Nonfomal dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

30 Maret 2026 | 15:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun: Fighting Championship Sangat Positif dan Perlu Didukung

30 Maret 2026 | 07:43 WIB
SEREMONIAL

Harungguan Bolon, Patampei Sihilap & Marsombuh Sihol P3BP Se-Indonesia: Tn Damar Laut Purba Ajak Bersatu

29 Maret 2026 | 20:48 WIB
ANEKA RAGAM

Konfercab XII Sukses, DPC GMNI Siantar Lahirkan Nahkoda Baru

29 Maret 2026 | 20:41 WIB
ANEKA RAGAM

Kerusakan Jalan Gereja Dibiarkan, KNPI Siantar Desak Pemprov Sumut Lakukan Perbaikan

27 Maret 2026 | 21:40 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tiga Maling Sepeda Motor Diringkus Polsek Bangun

27 Maret 2026 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Guru Agama Non Formal yang Terima Insentif Diusulkan Pengurus Rumah Ibadah  

27 Maret 2026 | 19:20 WIB
ANEKA RAGAM

Pembahasan Ranperda, DPRD Siantar “Debatkan” Persentase Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

27 Maret 2026 | 15:16 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata