SIANTAR, SENTER NEWS
Soal surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) Dumas tentang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Siantar dari Polres Siantar telah diterima Inspektorat Kota Siantar.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Inspektorat Kota Siantar, Heri Okstarizal. Surat dari Polres Siantar itu diterima, Selasa (28/2/2023). “Surat itu perihal Permintaan Pemeriksaan oleh APIP,” ujarnya Kamis (2/3/2023).
Dijelaskan, terkait dengan surat tersebut, Inspektorat akan berkoordinasi lagi dengan Polres Siantar untuk klarifikasi tentang apakah permintaan pihak penyidik untuk koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kota Pematang Siantar selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) sudah memenugi ketentuan.
“Artinya, kita masih perlu saling tukar informasi dengan APH,” ujarnya tanpa memberitahu kapan saling tukar informasi itu dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan Dr Henry Sinaga SH SpN MkN, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Siantar dan Simalungun ke Mabes Polri, soal penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Siantar, memasuki babak baru.
“Ya, surat yang sampaikan ke Mabes Polri sudah ditindaklanjuti Polres Siantar. Karena Saya sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) Dumas,” ujar Henry, Rabu (1/2/2023).
Dijelaskan, SP2HP itu diterimanya, Selasa (28/2/2023). Dalam SP2HP tersebut, penyidik memberitahukan bahwa penyidik akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kota Pematang Siantar selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
Setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kota Pematang Siantar diterima penyidik, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk kepastian hukum terkait dengan laporan Henry Sinaga.
Dijelaskan juga, tagihan PBB kedaluarsa yang dilakukan Pemko Siantar, ada telah melampaui waktu 5 tahun, Bahkan ada sampai 10 tahun lebih. Sehingga, bertentangan dengan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Siantar No 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Padahal, apabila terjadi tunggakan melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, Pemko harusnya melakukan peneguran. Apalagi ada yang di atas 10 tahun lebih. Sehingga, terindikasi terjadi pelanggaran Perda tentang Pajak Daerah. Sehingga, rakyat sudah dirugikan. (In)






