SIANTAR, SENTER NEWS
Kebijakan Wali Kota Siantar melalui Surat Keputusan Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar, diduga menyalahi kewenangan.
Pasalnya, ada 4 ASN yang mengalami penurunan jabatan (demosi) dan 23 ASN diberhentikan dari jabatan (non job) pada tanggal 2 September 2022, tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Seperti disampaikan Daud Simanjuntak melalui pengantar pengajuan hak angket pada rapat paripurna DPRD Siantar, Senin (31/1/2023). Dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua, Mangatas Marulitua Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon.
Pengusul hak angket ada 8 orang anggota DPRD Siantar. Dari Fraksi Golkar, Mangatas Marulitua Silalahi, Hj Rini Silalahi, Hendra Pardede Lulu Carey Gorga Purba, Daud Simanjuntak. Dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Dermawan Hutabarat dan Suwandi Sinaga. Kemudian dari Fraksi Hanura, Suwanto Pakpahan.
“Berdasarkan hal di atas kami menduga bahwa Wali Kota Pematang Siantar dalam melakukan pelantikan mutasi jabatan baik demosi maupun pemberhentian dalam jabatan tidak menggunakan penilaian kinerja PNS,” ujar Daud Simanjuntak.
Kemudian, Wali Kota dinilai tidak memberi penghargaan bagi ASN secara adil dan layak sesuai dengan kinerja, yang dapat diindikasikan sebagai kesewenang-wenangan dan diduga tidak melindungi karir PNS dari intervensi politik dan kepastian hukum.
Selanjutnya, kebijakan Wali Kota Siantar melakukan kebijakan pelantikan, melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Sementara, sesuai ketentuan yang berlaku, PNS yang terkena demosi dan pemberhentian dalam jabatan, tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan. Tidak Pernah diberhentikan sementarA sebagai PNS. Tidak Sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
Selanjutnya, tidak sedang menajalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, Tidak pernah ditugaskan secara penuh diluar jabatan administrasi, Memenuhi persyaratan jabatan dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksanaan selama 12 (dua belas) bulan.
Karenanya, pelantikan pejabat administrasi dan pejabat pengawas yang dilakukan Wali Kota Siantar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian patut diduga menyalahgunakan wewenang (Abuse of Power). Kemudian, dianggap melanggar aturan, sebab tidak seusai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, DPRD Siantar mengusulkan kepada Pimpinan DPRD dan para anggota DPRD Siantar agar menggunakan hak angket dalam rangka menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
“Kami juga dengan senang hati menerima masukan dan pertanyaan untuk mematangkan usulan penggunaan hak angket ini,” ujar Daud Simanjuntak mengakhiri.
Usai pengusulan pengajuan hak angket, tiga fraksi yang tidak mengajukan hak angket dari Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi NasDem diminta memberi tanggapan. Sedangkan fraksi PAN Persatuan Indonesia tidak hadir.
Hasilnya ketiga fraksi melalui tanggapan atas pengusulan hak angket tersebut menyatakan setuju tentang pengusulan hak angket terkait Surat Keputusan Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar tersebut. (In)