SIANTAR, SENTERNEWS
Sejak dibentuk melalui rapat paripurna tanggal 29 Januari 2026, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19. semakin gencar mengumpul data.
“Tadi kita sudah melakukan rapat internal untuk menganalisa berbagai data yang sudah kita terima. Sekaligus menentukan langkah selanjutnya,” kata Ketua Pansus Tongam Pangaribuan, Senin (09/02/2026).
Dijelaskan, dari berbagai data yang sudah dihimpun dari Pemko Siantar melalui institusi terkait dan meminta keterangan dari ahli waris Hermawanto sebagai pemiliki eks Rumah Singgah Covid-19, sudah ada gambaran terkait dugaan mark up.
Dijelaskan juga, Pansus masih membutuhkan beberapa data atau dokumen lainnya. Untuk itu, Pansus akan mengundang Sekda Pemko Siantar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar.
Lebih lanjut dijelaskan juga, Pansus sudah menyusun postur dan melihat gambaran pembelian eks Rumah Singgah Covid-10 di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Sitalasari itu.
“Kita masih bekerja. Kalau Pansus belum selesai bekerja sampai tanggal 19 Februari 2026 , mungkin waktunya dapat diperpanjang. Tapi, kita lihat saja nanti.,” kata Tongam mengakhiri. (In)






