BATAM, SENTERNEWS
Karena disebut ada penyerobotan lahan, Ahli Waris melalui Kuasa Ahli Waris Kebun Pulau Ranoh, surati Menteri Agraria & Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tembusan Presiden, Kapolri, KPK serta Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.
Surat tertanggal, 14 Nopemeber 2023 tersebut, bertujuan meminta pertimbangan Menteri ATR/BPN atas dugaan tumpang tindih dan penyerobotan lahan kebun Pulau Ranoh. Sehingga, mengajukan permohonan pengukuran kebun Pulau Ranoh kepada BPN Batam.
Kuasa Ahli Waris kebun Pulau Ranoh, Azhar menyebutkan surat tersebut, No IP.02.01/1653-21.71.200/X/2023, tertanggal 26 Oktober 2023. “Kami ada mengajukan permohonan ke BPN Barat untuk pengukuran kebun Pulau Ranoh,” katanya, Rabu (29/11/2023).
Dijelaskan, BPN Kota Batam, berdasarkan Data Peta Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Batam untuk Area Penggunaan Lain pada Pulau Ranoh sudah terbit Hak Guna Bangunan (HGB), No 18/Pulau Abang an PT Megah Puri Nusantara (PT MPN) seluas 8,76 Hektar.
“Dasar apa BPN Batam menerbitkan surat tersebut?” tegas Kuasa Ahli Waris yang juga menyatakan bahwa objek lahan HGB PT MPN itu diduga kuat termasuk ke dalam dan tumpang tindih pada lokasi lahan kebun kelapa serta lainnya di Pulau Ranoh yang dimiliki nenek ahli waris atas nama almarhum Djojah Binti Nurdin dan Hasnah Binti Nurdin.
“Kita memiliki bukti Surat Tebas tahun 1961. Dikeluarkan Asissten Wedana Bintan Selatan, Kabupaten Kepulauan Riau dan diperiksa oleh M Jacub Nur Kepala Kampung Pulau Abang, Kecamatan Pulau Abang,” terangnya.
Kemudian Azhar menunjukkan Surat Keterangan Tanah, No 1.012 s/d 1.019 atas nama Joyah Binti Nurdin dan No 1.020 s/d 1.027 atas nama Hasnah Binti Nurdin, Sementara, samoai saat ini keduanya tidak pernah memindahtangankan atau menjual lahan kebun tersebut.
Bukti berikutnya, Azhar menjelaskan sebagaimana kesepakatan dan dari proses mediasi, negosiasi dengan pihak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia bahwa status tanah telah dilaporkan tumpang tindih dan masih dalam keadaan sengketa kepemilikan.
Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Henky/Subhan, seluruh kegiatan di Pulau Ranch, Kecamatan Galang agar dihentikan, tanggal 16 Oktober 2017 serta surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau, agar sertifikatnya tidak diterbitkan
“Kemudian, surat undangan dari Unit Saber Pungli Provinsi Kepulauan Riau, No B/Und-24/VIII/2019/UPP Prov. Kepri, tertanggal 02 Agustus 2019, pihak BPN Batam, Lurah Pulau Abang, Camat Galang dan kedua nenek kami turut hadir, masak orang BPN juga tidak paham. Kesimpulan dan keputusannya untuk ganti rugi lahan serta hentikan aktifitas,” tambah Azhar.
Sehubungan dengan apa yang disampaikan Kuasa Ahli Waris itu, pihaknya mempertanyakan apa yang menjadi dasar pertimbangan penerbitan sertifikat HGH atas nama PT MPN seluas 8,76 Hektar oleh BPN Kota Batam.
Dari hasil investigasi media, beberapa fakta mengarahkan terkait dasar surat penerbitan sertifikat atas nama PT MPN, tidak berdasarkan alas hak yang benar. Kegiatan operasional PT MPN di Pulau Tanah, juga terindikasi belum memiliki izin.
Diantaranya izin terminal khusus (pelabuhan turun naik penumpang), izin reklamasi terkait kegiatan penimbunan pasir di sekitar area pelabuhan, izin pemanfaatan hutan, perambahan dan penebangan hutan bakau (mangrove).
Ironisnya lagi, akses ke pantai ditutup untuk masyarakat umum. Sehingga, pengelola pulau Ranoh terkesan menjadikannya sebagai private Island.
Padahal berdasarkan pasal 9 PMNA/Kepala BPN Nomor 17/2016, tentang penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menyebutkan bahwa, “Pulau pulau kecil dapat diberikan hak atas tanah, dengan ketentuan paling luas 70 persen dari luas pulau, sesuai dan mengacu kepada tata ruang propinsi/ kabupaten/ kota setempat dengan perincian 30 persen hutan negara, 30 persen untuk area publik dan kepentingan masyarakat setempat”.
“Penjelasan itu menerangkan bahwa pantai termasuk publik domein, tidak boleh ditutup pengelola pulau,” kata Azhar.
Sementara, Kepala Kantor BPN Kota Batam, Deni Prasetyo SE M M yang dikonfirmasi, sama sekali belum memberikan tanggapan. (Mj)






