SIANTAR, SENTERNEWS
Soal rehab kantor Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Uli Kota Siantar dan mobil dinas yang digunakan salah seorang anggota Dewas, Syaipul Amri Lubis, bakal berujung panjang. Pasalnya, segera dilaporkan ke Polisi.
Fakta tersebut terungkap usai DPRD Siantar melakukan rapat internal di ruang Fraksi Gabungan. Selain dihadiri sejumlah anggota dewan dari Komisi II, juga Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga dan Wakil Ketua Mangatas Silalahi, Rabu (31/5/2023).
Ya, tadi ada soal rehab kantor Dewas Perumda dan mobil dinas yang digunakan anggota Dewas, segera dilaporkan kepada Polisi karena ada indikasi kerugian negara,” ujar Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi.
Dijelaskan, temuan tersebut merupakan hasil dari kunjungan kerja atau inspeksi mendadak (Sidak) Komisi II DPRD Siantar ke kantor Perumda Tirta Uli dan ke kantor Dewas Perumda Tirta Uli di Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kota Siantar, Senin (29/5/2023).
Terpisah, anggota Komisi II, Suandi A Sinaga mengatakan, soal laporan ke Polisi tersebut sedang disusun untuk segera disampaikan ke Polres Siantar. Sebagai pelapor adalah DPRD Siantar. “Saya akan ikut mengantar laporan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, hasil temuan itu harus diusut tuntas karena Dewas Perumda Tirta Uli Kota Siantar bertindak sewenang-wenang. Misalnya belum lagi ada Surat Perintah Kerja (SPK) dari Perumda Tirta Uli, rehab sudah dikerjakan sekitar 40 persen. Bahkan, anggaran sebesar Rp 170 juta juga belum dicairkan Perumda.
Diketahui, selain soal rehab kantor Dewas Perumda Tirta Uli yang menyalahi ketentuan, soal mobil dinas yang dipakai salah seorang anggota Dewas, Syaiful Amin Lubis, malah digunakan seperti mobil pribadi.
Selain striker merek Perumda Tirta Uli dicopot sampai habis, mobil dinas yang sudah digunakan selama enam bulan terakhir itu tetap memiliki anggaran untuk minyak. Sementara, tiga orang personel Dewas juga menerima hak gaji, tunjangan kinerja dan uang minyak. (In)






