SIANTAR, SENTERNEWS
Permasalahan bangunan berupa tembok di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Siantar, berbatasan dengan Nagori Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun memasuki babak baru.
Karena tidak kunjung dibongkar dan meresahkan, padahal bangunan telah memakan badan jalan, menutup jembatan dan mengggunakan Daerah Aliran Sungai (DAS). masyarakat terpaksa harus menyurati Gubernur Sumut.
Seperti disampaikan tokoh masyarakat setempat Syah Nurdin MR. Selain kepada Gubernur Sumut karena bangunan bermasalah itu berbatasan dengan Kabupaten Simalungun, secara bersamaan, masyarakat juga segera menyurati Inspektorat Pemko Siantar dan Kabupaten Simalungun serta DPRD Simalungun.
“Kita sudah persiapkan surat dan segera kita kirimkan kepada pihak terkait itu. Harapan kita semoga diitindaklanjuti. Karena, selain meresahkan masyarakat, juga beberapa kali terjadi kecelakaan lalulintas,” ujarnya, Rabu (9/8/2023).
Dijelaskan, keberadaan tembok meresahkan karena persis di tikungan jalan itu, membuat pengendera yang datang dari bagian depan saat berpas-pasan dari arah berlawanan jadi terhalang. “Tembok itu menghalangi pandangan ke depan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, permasalahan itu sudah mencuat sejak tahun 2020 lalu setelah masyarakat menyurati pihak PUPR Kota Siantar tertanggal 15 April 2020 lalu. Dilengkapi tanda tangan 49 warga serta diperkuat dengan RT/RW, Lurah dan Camat Siantar Simarimbun.
Surat masyarakat tersebut dijawab PUPR Kota Siantar dengan tembusan Satpol PP Kota Siantar,tertanggal 1 April 2020. Dikatakan, bangunan dimaksud melanggar UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat 1 yang intinya menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Kemudian, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar No 1 Tahun 2013 tentang rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, tembok dan bangunan tersebut telah memakan badan jalan.
“Melalui surat PUPR Kota Siantar itu juga, pemiliknya bangunan bermarga Manik diminta melakukan pembongkaran bangunan. Tapi, sampai saat ini tidak juga dilakukan.
Karena itulah masyarakat menyurati Gubernur dan pihak terkait lainnya,” ujar Syah Nurdin MR
Dijelaskan, masyarakat sebenarnya sudah menyurati Pemkab Simalungun dengan melampirkan surat dari PUPR Kota Siantar. Hanya saja dan sampai saat ini tidak ada balasan. Sehinggga, masyarakat sempat bertanya-tanya, ada apa gerangan?
Sementara, dari konformasi kepada sejumlah anggota DPRD Simalungun, keberadaan bangunan yang menyalahi tersebut memang hangat diperbincangKan dan membuat pengendera harus ekstra hati-hati saat melintasi lokasi.
“Karena membatasi jarak pandang pengendera, pemilik bangunan harusnya memperhatikan kepentingan masyarakat. Karena itu merupakan akses yang selalu dilintasi pengendera,” ujar Bernhard Damanik anggota DPRD Simalungun yang setiap hari melintasi lokasi dimaksud.
Sepengetahuan politisi Partai NasDem itu, Komisi II DPRD Simalungun sudah turun meninjau lokasi. “Mohon konfirmasi saja kepada Komisi II yang membidanginya. Sedankan saya ada di Komisi II,” ujar Bernhard Damanik.
Sementara, anggota DPRD Simalungun dari Komisi II, Jaminta Purba membenarkan bahwa Komisi II sudah turun meninjau keberadaan tembok yang dipermasalahkan . “Kebetulan saya memang tidak ikut turun ke lokasi. Tapi, itu akan dijadikan agenda pembahasan. Pokoknya kita sudah merespon ” ujar Jaminta Purba.
Agar semakin lebih memperjelas, politisi Partai Golkar itu meminta kepada masyarakat untuk menyurati DPRD Simalungun. “Ya, kita minta supaya masyarakat juga menyurati DPRD Simalungun,” ujarnya melalui telepon seluler. (In)






