SIANTAR, SENTER NEWS
Badan Wakaf Indonesia (BWI) khususnya Kota Siantar sebagai lembaga independen untuk kenaziran dan tanah wakaf, ternyata masih menghadapi beberapa masalah. Sehingga perlu diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan, Ketua BWI Kota Siantar, Erwansyah pada Sosialisasi Regulasi Wakaf Benda Tidak Bergerak. Berlangsung di aula MUI Kota Siantar. Dihadiri para nazir, Badan kemakmuran Masjid (BKM), dan kepala KUA Kecamatan se Kota Siantar, Kamis (20/7/2023).
“Kemunginan masalah tanah wakaf di Kota Siatar kecil karena BWI dan Kenaziran bekerja lillahitaala dan melaksanakan amanah para pewakaf yang terus mendapat aliran pahala meski pewakaf sudah meninggal,” ujar Erwansyah.
Namun demikian, ada beberapa benturan harus dihadapi. Antara lain, setifikat yang tumpang tindih, nazir sudah meninggal belum juga diganti. Tanah wakaf belum bersertifikat. Kemduian, yang disebut sempat viral, soal perkuburan Muslim Jalan Pane, Kota Siantar.
Dijelaskan, regulasi soal tanah wakaf dan kenaziran dari pemerintah melalui UU No 41 Tahun 2024 dan PP 42 Tahun 2006 sudah cukup. Namun pelaksanaannya di lapangan perlu perbaikan. Untuk itu, sosialisasi yang dilakukan BWI Kota Siantar diharap memberi pemahaman agar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, Ketua MUI Kota Siantar, Drs H M Ali Lubis melalui sambutannya mengatakan, masalah wakaf banyak yang tercantum dalam ayat Alquran. Dan dari tujuh macam pahalanya yang terus mengalir meski yang bersangkutan sudah meninggal adalah membangun masjid.
Dengan adanya sosialisasi ini, para peserta diharap benar-benar memahami materi yang disampaikan para nara sumber.”Acara ini tentu sangat bermanfaat sehingga para peserta dapat memahami soal wakaf secara keseluruhan,” ujarnya.
Sementara, Wali Kota Siantar diwakili Kabag Kesra, H Amri Hasibuan sekaligus membuka sosialisasi mengatakan, BWI merupakan mitra pemerintah. Kemudian, dengan memanfaatkan tekonologi pelaksanaan wakaf tentunya dapat lebih mudah. Sekaligus dapat meminimalisir sengketa soal tanah wakaf.
Pada sosialisasi, nara sumber Kepala Kemenag Kota Siantar, Drs H Hasbi sempat memaparkan permasalahan tanah wakaf di Jalan Pane yang sempat diributi. Dan, tanah wakaf di Kelurahan Setia Negara terkena jalan tol tetapi ganti ruginya belum terelasisasi akibat masalah internal.
Nara sumber lainnya, dari BWI Sumatera Utara DR Asro menyatakan, soal tanah wakaf memang masih memiliki masalah. Diantaranya, terkait Wakaf Tersesat karena salah urus. Padahal, tanah wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh diwakafkan lagi.
Selanjutnya, ada Wakaf Terlantar yang seolah-olah tidak diurus. Untuk itu, Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan kenaziran harus aktif. Terakhir, Wakaf Tergelapkan yang artinya ada tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
Sementara, Ismail nara sumber dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Siantar menyatakan, sampai saat ini BPN sudah mengeluarkan 53 sertifikat tanah wakaf. Kalau ada tanah wakaf yang harus memiliki seritifikat diminta mendatangi kantor BPN Kota Siantar.
“Kalau soal biaya gratis,” ujar Ismail sembari mengatakan sebelum mengurus sertifikat, harus ada surat ikrar wakaf.
Di penghujung sosialisasi, dilakukan tanya jawab yang dipandu Syarifuddin H Si. Pertanyaan yang diajukan antar lain soal pengurusan sertifikat tanah dan penyelesaian tanah wakaf yang memiliki sertifikat tumpang tindih yang menurut pihak BWI harus diukur ulang.
“Kalau soal adanya sertifikat yang tumpang tindih dan diklaim milik pemilik sertifikat yang baru, silahkan ajukan somasi. Kalau tetap ngotot, bisa ditempuh jalur hukum. Tapi, lebih dulu datangi pihak BPN,” ujar Ketua BWI Kota Siantar, Erwansyah.
Sosialisasi juga dihadiri Sekretaris BWI Kota Siantar TM Mulyadi Sabil, Wira Hadi Kesuma sebagai bendahara, Rahmad SH dari Devisi Pengawasan Tata Kelola. Dan sejumlah pengurus lainnya seperti M Adloin SH, Abdul Rasyid SPd MSi, Suhartono S Ag, Raden M Ardin A SH, Nazaruddin Shirot dan Gunawan S Sos. (In)






