Senter News
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Poto bersama masyarakat dan tokoh agama

Poto bersama masyarakat dan tokoh agama

Sosialisasi Perda: Andika Prayogi Sinaga Berdiri Bersama Rakyat

Tak Layak Dapat Bansos Harusnya Mundur 

Penulis: Redaksi Senternews.com
30 Agustus 2023 | 18:24 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Masyarakat yang tak layak lagi menerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah seharusnya sadar dan mudur. Karena banyak yang sangat layak karena tergolong miskin tetapi belum masuk data sebagai penerima bantuan.

Fakta itu terungkap saat sosialisasi  Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 Tentang Tanggungjawab  Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kota Siantar Tahun 2023 yang dilakukan anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga, Rabu (30/8/2023).

Kegiatan yang menghadirkan nara sumber, Risbon  Sinaga itu berlangsung di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Turut   dihadiri hampir seratusan watga, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Terkait  Bansos dipertanyakan beberapa warga sebagai peserta yang mengaku   layak mendapat Bansos  seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Termasuk agar terdaftar dalam  BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Saya ingin bertanya bagaimana masyarakat yang tidak mampu dapat pengobatan gratis melalui BPJS?”  tanya Irul Nasution, warga Kelurahan Timbang Galung kepada nara sumber.

Pertanyaan hampir sama juga disampaikan ibu rumah tangga M br Sinaga tentang sulitnya mengurus putranya sebagai penerima KIP.  Ketika mendatangi pihak kelurahan, disuruh mendatangi Dinas Sosial. Tapi, ketika mendatangi Dinas Sosial, malah disuruh ke kelurahan.

“Untuk mengurus KIP itu, saya seperti dibola-bola dan sampai sekarang tidak jelas,” ujar ibu rumah tangga tersebut.

Menanggapi hal itu, Risbon Sinaga mengatakan sebenarnya tidak berhak menjawabnya karena tidak lagi menjabat pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Siantar.Tapi, karena untuk memenuhi keinginan masyarakat, akhirnya  harus dipaparkan.

Mantan pejabat Dinas Sosial mengatakan, untuk menjadi  peserta PKH maupun BPJS atau KIP, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Prosesnya pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi DTKS melalui online. Atau  mendaftar melalui kelurahan karena ada aplikasi DTKS yang terhubung kepada Kementrian Sosial. Setelah terdaftar,  dilakukan peninjauan untuk verifikasi lapangan.

“Setelah itu, dilakukan musyawarah kelurahan apakah ada yang sudah tidak layak untuk dikeluarkan dan digantikan kepada yang lebih layak,” ujar Risbon Sinaga yang sudah dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup itu.

Namun, problema yang terjadi, banyak tidak layak tidak juga dikeluarkan dalam data. Sementara, masyarakat tidak sadar mereka tidak layak lagi sebagai penerima. “Kalau tetap tidak sadar, itu namanya memelihara kemiskinan. Untuk itu, sadarlah yang tidak layak harusnya mundur, takutlah kepada Tuhan,” kata Risbon.

Selanjutnya, ada juga pernyataan dan pertanyaan dari tokoh agama Nasril Jambak agar  perusahaan  yang memproduksi makanan, punya label halal. Selain itu, ditanya bagaimana masyarakat menerima bantuan dari perusahaan seperti tertuang pada Perda No 1 Tahun 2022.

Khusus tentang bagaiman masyarakat mendapat bantuan menurut Risbon akan ada forum yang akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwa). Kemudian, yang mendapat bantuan  tidak boleh perorang, Tetapi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

 

Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2022

BERSAMA RAKYAT

Sementara, Andika Prayogi mengatakan, masyarakat yang dipersulit mendapat  pelayanan di  kelurahan, diminta tidak takut melaporkannya kepada DPRD Siantar khususnya Komisi I yang membidangi. “Komisi I siap menerima laporan masyarakat tentang RT atau Lurah yang nakal. Kita siap menindaklanjutinya,” ujar Andika Prayogi yang juga ketua Komisi I.

Saat dilakukan tanya jawab, banyak materi di luar tentang Perda No 1 Tahun 2022 yang disampaikan kepada nara sumber dan Andika Prayogi Sinaga. Terutama terkait soal sampah. Baik itu tentang pengadaan tong sampah maupun bak sampah untuk ditindaklanjuti kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Sebelum pertemuan berakhir, Andika Prayogi kembali mengatakan agar masyarakat tidak perlu takut atau ragu menyampaikan permasalahan yang ada di lingkungannya masing-masing. “Saya sebagai anggota dewan bisa duduk karena rakyat. Untuk itu, saya memang harus berdiri bersama rakyat,” ujarnya mengakhiri. (Ab)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi Nurani Keadilan: Walikota Harus Komitmen Perbaikan Keuangan Daerah

9 September 2025 | 19:27 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Pemilik Sabu 38 Gram

9 September 2025 | 13:50 WIB
ANEKA RAGAM

 LBH POROS Desak Walikota Siantar Turunkan NJOP yang Sempat Naik 1000 Persen

9 September 2025 | 13:45 WIB
ANEKA RAGAM

Zombie Vape Belum Ditemukan BNN Kota Siantar 

9 September 2025 | 13:16 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 19:15 WIB
ANEKA RAGAM

Hasil Dialog Pemko dan Mahasiswa: Pembatalan Kenaikan NJOP 1000 Persen  Dikoordinasikan ke Mendagri

8 September 2025 | 19:01 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2025 ke DPRD

8 September 2025 | 19:01 WIB
ANEKA RAGAM

Unjukrasa SBSI: PT Rejeki Abadi Sambosar Tak Bayar Hak Buruh Dipidanakan

8 September 2025 | 18:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata