SIANTAR, SENTER NEWS
Masyarakat yang tak layak lagi menerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah seharusnya sadar dan mudur. Karena banyak yang sangat layak karena tergolong miskin tetapi belum masuk data sebagai penerima bantuan.
Fakta itu terungkap saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kota Siantar Tahun 2023 yang dilakukan anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga, Rabu (30/8/2023).
Kegiatan yang menghadirkan nara sumber, Risbon Sinaga itu berlangsung di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Turut dihadiri hampir seratusan watga, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Terkait Bansos dipertanyakan beberapa warga sebagai peserta yang mengaku layak mendapat Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Termasuk agar terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Saya ingin bertanya bagaimana masyarakat yang tidak mampu dapat pengobatan gratis melalui BPJS?” tanya Irul Nasution, warga Kelurahan Timbang Galung kepada nara sumber.
Pertanyaan hampir sama juga disampaikan ibu rumah tangga M br Sinaga tentang sulitnya mengurus putranya sebagai penerima KIP. Ketika mendatangi pihak kelurahan, disuruh mendatangi Dinas Sosial. Tapi, ketika mendatangi Dinas Sosial, malah disuruh ke kelurahan.
“Untuk mengurus KIP itu, saya seperti dibola-bola dan sampai sekarang tidak jelas,” ujar ibu rumah tangga tersebut.
Menanggapi hal itu, Risbon Sinaga mengatakan sebenarnya tidak berhak menjawabnya karena tidak lagi menjabat pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Siantar.Tapi, karena untuk memenuhi keinginan masyarakat, akhirnya harus dipaparkan.
Mantan pejabat Dinas Sosial mengatakan, untuk menjadi peserta PKH maupun BPJS atau KIP, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Prosesnya pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi DTKS melalui online. Atau mendaftar melalui kelurahan karena ada aplikasi DTKS yang terhubung kepada Kementrian Sosial. Setelah terdaftar, dilakukan peninjauan untuk verifikasi lapangan.
“Setelah itu, dilakukan musyawarah kelurahan apakah ada yang sudah tidak layak untuk dikeluarkan dan digantikan kepada yang lebih layak,” ujar Risbon Sinaga yang sudah dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup itu.
Namun, problema yang terjadi, banyak tidak layak tidak juga dikeluarkan dalam data. Sementara, masyarakat tidak sadar mereka tidak layak lagi sebagai penerima. “Kalau tetap tidak sadar, itu namanya memelihara kemiskinan. Untuk itu, sadarlah yang tidak layak harusnya mundur, takutlah kepada Tuhan,” kata Risbon.
Selanjutnya, ada juga pernyataan dan pertanyaan dari tokoh agama Nasril Jambak agar perusahaan yang memproduksi makanan, punya label halal. Selain itu, ditanya bagaimana masyarakat menerima bantuan dari perusahaan seperti tertuang pada Perda No 1 Tahun 2022.
Khusus tentang bagaiman masyarakat mendapat bantuan menurut Risbon akan ada forum yang akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwa). Kemudian, yang mendapat bantuan tidak boleh perorang, Tetapi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

BERSAMA RAKYAT
Sementara, Andika Prayogi mengatakan, masyarakat yang dipersulit mendapat pelayanan di kelurahan, diminta tidak takut melaporkannya kepada DPRD Siantar khususnya Komisi I yang membidangi. “Komisi I siap menerima laporan masyarakat tentang RT atau Lurah yang nakal. Kita siap menindaklanjutinya,” ujar Andika Prayogi yang juga ketua Komisi I.
Saat dilakukan tanya jawab, banyak materi di luar tentang Perda No 1 Tahun 2022 yang disampaikan kepada nara sumber dan Andika Prayogi Sinaga. Terutama terkait soal sampah. Baik itu tentang pengadaan tong sampah maupun bak sampah untuk ditindaklanjuti kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Sebelum pertemuan berakhir, Andika Prayogi kembali mengatakan agar masyarakat tidak perlu takut atau ragu menyampaikan permasalahan yang ada di lingkungannya masing-masing. “Saya sebagai anggota dewan bisa duduk karena rakyat. Untuk itu, saya memang harus berdiri bersama rakyat,” ujarnya mengakhiri. (Ab)