Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Poto bersama masyarakat dan tokoh agama

Poto bersama masyarakat dan tokoh agama

Sosialisasi Perda: Andika Prayogi Sinaga Berdiri Bersama Rakyat

Tak Layak Dapat Bansos Harusnya Mundur 

Penulis: Redaksi Senternews.com
30 Agustus 2023 | 18:24 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Masyarakat yang tak layak lagi menerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah seharusnya sadar dan mudur. Karena banyak yang sangat layak karena tergolong miskin tetapi belum masuk data sebagai penerima bantuan.

Fakta itu terungkap saat sosialisasi  Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 Tentang Tanggungjawab  Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kota Siantar Tahun 2023 yang dilakukan anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga, Rabu (30/8/2023).

Kegiatan yang menghadirkan nara sumber, Risbon  Sinaga itu berlangsung di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Turut   dihadiri hampir seratusan watga, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Terkait  Bansos dipertanyakan beberapa warga sebagai peserta yang mengaku   layak mendapat Bansos  seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Termasuk agar terdaftar dalam  BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Saya ingin bertanya bagaimana masyarakat yang tidak mampu dapat pengobatan gratis melalui BPJS?”  tanya Irul Nasution, warga Kelurahan Timbang Galung kepada nara sumber.

Pertanyaan hampir sama juga disampaikan ibu rumah tangga M br Sinaga tentang sulitnya mengurus putranya sebagai penerima KIP.  Ketika mendatangi pihak kelurahan, disuruh mendatangi Dinas Sosial. Tapi, ketika mendatangi Dinas Sosial, malah disuruh ke kelurahan.

“Untuk mengurus KIP itu, saya seperti dibola-bola dan sampai sekarang tidak jelas,” ujar ibu rumah tangga tersebut.

Menanggapi hal itu, Risbon Sinaga mengatakan sebenarnya tidak berhak menjawabnya karena tidak lagi menjabat pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Siantar.Tapi, karena untuk memenuhi keinginan masyarakat, akhirnya  harus dipaparkan.

Mantan pejabat Dinas Sosial mengatakan, untuk menjadi  peserta PKH maupun BPJS atau KIP, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Prosesnya pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi DTKS melalui online. Atau  mendaftar melalui kelurahan karena ada aplikasi DTKS yang terhubung kepada Kementrian Sosial. Setelah terdaftar,  dilakukan peninjauan untuk verifikasi lapangan.

“Setelah itu, dilakukan musyawarah kelurahan apakah ada yang sudah tidak layak untuk dikeluarkan dan digantikan kepada yang lebih layak,” ujar Risbon Sinaga yang sudah dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup itu.

Namun, problema yang terjadi, banyak tidak layak tidak juga dikeluarkan dalam data. Sementara, masyarakat tidak sadar mereka tidak layak lagi sebagai penerima. “Kalau tetap tidak sadar, itu namanya memelihara kemiskinan. Untuk itu, sadarlah yang tidak layak harusnya mundur, takutlah kepada Tuhan,” kata Risbon.

Selanjutnya, ada juga pernyataan dan pertanyaan dari tokoh agama Nasril Jambak agar  perusahaan  yang memproduksi makanan, punya label halal. Selain itu, ditanya bagaimana masyarakat menerima bantuan dari perusahaan seperti tertuang pada Perda No 1 Tahun 2022.

Khusus tentang bagaiman masyarakat mendapat bantuan menurut Risbon akan ada forum yang akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwa). Kemudian, yang mendapat bantuan  tidak boleh perorang, Tetapi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

 

Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2022

BERSAMA RAKYAT

Sementara, Andika Prayogi mengatakan, masyarakat yang dipersulit mendapat  pelayanan di  kelurahan, diminta tidak takut melaporkannya kepada DPRD Siantar khususnya Komisi I yang membidangi. “Komisi I siap menerima laporan masyarakat tentang RT atau Lurah yang nakal. Kita siap menindaklanjutinya,” ujar Andika Prayogi yang juga ketua Komisi I.

Saat dilakukan tanya jawab, banyak materi di luar tentang Perda No 1 Tahun 2022 yang disampaikan kepada nara sumber dan Andika Prayogi Sinaga. Terutama terkait soal sampah. Baik itu tentang pengadaan tong sampah maupun bak sampah untuk ditindaklanjuti kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Sebelum pertemuan berakhir, Andika Prayogi kembali mengatakan agar masyarakat tidak perlu takut atau ragu menyampaikan permasalahan yang ada di lingkungannya masing-masing. “Saya sebagai anggota dewan bisa duduk karena rakyat. Untuk itu, saya memang harus berdiri bersama rakyat,” ujarnya mengakhiri. (Ab)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta Diringkus Polsek Perdagangan

18 Maret 2026 | 18:26 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata