SIANTAR, SENTERNEWS
Sosialisasi peraturan (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang digelar anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE, membutuhkan peran masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat.
Kegiatan yang belangsung di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Jumat (27/10/2023) itu dihadiri ratusan masyarakat dari beberapa kelurahan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Siantar yang terdiri dari Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara.
“Terimakasih atas kehadiran masyarakat yang menghadiri Sosper ini. Harapan kita Perda
tentang pengelolaan sampah ini menjadi awal yang baik untuk dipahami dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Andika Prayogi melalui sambutannya.
Untuk itu, Andika Prayogi yang juga Ketua Pengcab Karate Kala Hitam Kota Siantar dan Ketua Pemuda Pancasila Siantar Barat itu, mengajak peserta Sosper dapat mencermati pemaparan narasumber Doharni Bunga Raya Sijabat sebagai Kabag Persidangan Hukum dan perundang-undangan DPRD Siantar.
Selanjutnya, Doharni Bunga Raya Sijabat menjelaskan salah satu kandungan Perda No 11 Tahun 2012, penanganan soal sampah bukan hanya tanggungjawab Pemko Siantar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan maupun kelurahan. Tetapi merupakan tanggungjawab masyarakat juga.
“Pengelolaan sampah termasuk mengurangi sampah pada dasarnya untuk kebersihan, ditangani pemerintah bersama masyarakat,” kata Doharni sembari menghimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Dipaparkan juga tentang larangan masyarakat untuk tidak mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun (B3), dilarang membakar sampah. Bahkan, setiap warung makanan atau rumah makan harus menyediakan tempat pembuangan sampah sementara.
Saat dilakukan tanya jawab, warga atas nama Yanti, berharap kepada pemerintah untuk mengangkut sampah secara rutin agar tidak terjadi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS)
Kemudian, ada juga saran agar pemerintah mengelola sampah dengan membentuk bank sampah yang dapat didaur ulang sehingga bernilai ekonomi. Diantaranya menjadikan sampah sebagai cendramata dan lainnya termasuk menjadi pupuk kompos.
Menanggapi saran maupun pertanyaan masyarakat, Andika Prayogi dan nara sumber Doharni menjawab dengan komunikatif. Sehingga tanya jawab berlangsung efektif dan dipahami amasyarakat dengan mudah.
“Ada hal yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, ada warga meminta dibuat TPS. Tapi, lokasinya sulit ditentukan karena masyarakat sendiri tidak ingin TPS itu dibangun di depan rumahnya,” kata Andika Prayogi.
Di penghujung pertemuan, Andika Prayogi kembali mengingatkan, meski masyarakat membayar retribusi sampah melalui pembayaran rekening listrik, dihimbau agar tidak membuang sampah sembarangan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. (In)