SIANTAR, SENTERNEWS
Masyarakat begitu antusias mengikuti sosialisasi peraturan (Sosper) tentang Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang digelar anggota DPRD Siantar, Franz Theodore Sihaloho, Jumat (17/10/2025).
Sosper yang dihadiri ratusan masyarakat dari beberapa kelurahan Daerah Pemilihan (Dapil III) Kota Siantar itu berlangsung di Lapangan Santiago, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (17/10/2025).
Anggota DPRD Siantar, Franz Theodore Sihaloho melalui sambutannya mengatakan Perda No 1 Tahun 2022 tentang TJSLP merupakan kewajiban perusahaan untuk membantu masyarakat khususnya yang berada di sekitar perusahaan.
“Perda tentang TJSLP ini sangat bermanfaat kepada masyarakat. Untuk itu, saya berharap agar masyarakat dapat memahaminya,” kata Franz Theodore politisi dari Partai Hanura itu.
Sementara, Camat Siantar Timur, Masa Rahmat Zebua didampingi Lurah Tomuan WR Mongunsidi Purba mengatakan, melalui Sosper tentang TJSLP, masyarakat dapat mengenal lebih jauh tentang anggota DPRD Siantar Franz Theodore Sialoho.
”Melalui Sosper ini juga, wawasan dan pemahaman masyarakat tentang TJSLP tentu bertambah. Apalagi disini hadir juga perwakilan dari Sintong Sari Union atau STTC,” kata Camat melalui sambutannya.
Materi Perda tentang TJSLP disampaikan Roni Dicky Sinaga dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Siantar serta Ineke Situmorang dari Bappeda.
“Pada Perda No 1 Tahun 2022 ini, masyarakat boleh mengusulkan permohonan melalui proposal kepada perusahaan yang ada di lingkungan masyarakat seperti Sintong Sari Union atau STTC,” kata Roni Dicky Sinaga.
Permohonan itu boleh menyangkut bantuan pendidikan, kesehatan, UMK, sosial dan lainnya. Kemudian, kelayakannya akan dianalisa Forum TJSLP yang terdiri dari Pemko Siantar, pihak swasta maupun akademisi. Selanjutnya dapat direalisasikan.
Ineke Situmorang juga memaparkan tentang program TJSLP yang sudah direalisasikan dan akan direalisasikan. “Masyarakat kita minta aktif mengajukan permohonan terkait dengan aspirasi yang tidak terakomodir pada APBD,” katanya.
Saat tanya jawab, masyarakat mempertanyakan keberadaan PT STTC yang dinilai belum sepenuhnya mememuhi kepetingan masyarakat. Terutama tentang bantuan pendidikan dan bantuan sosial serta perekrutan tenaga kerja dari lingkungan sekitar perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan empat orang warga dengan nada kritis dan berharap agar PT STTC lebih memperhatikan kepetingan masyarakat sekitar PT STTC. Khususnya di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
“Bantuan beras yang kami terima hanya setahun sekali, Itupun hanya 5 KG. Sedangkan tenaga kerjanya banyak dari luar Kota Siantar. Kami yang berdekatan dengan perusahaan sulit diterima untuk bekerja,” kata warga Jubaidah br Gultom.
Menanggapi pernyataan masyarakat, pihak Sintong Sari Union atau STTC melalui Kansion mengatakan, apa yang disampaikan itu siap disampaikan kepada pimpinannya. “Saya disini hanya mewakili, apa yang disampaikan bapak ibu akan saya sampaikan kepada pimpinan,” katanya.
Sebelum Sosper yang ditutup dengan doa oleh tokoh masyarakat Bakti Damanik, Franz Theodore Sihaloho meminta kepada masyarakat untuk tetap aktif mengikuti perkembangan Perda tentang TJSLP.
Franz juga meminta masyarakat segera membentuk kelompok masyarakat atau Pokmas yang difasilitasi pihak Lurah dan Camat. Setelah itu dapat mengajukan permohonan bantuan sesuai kebutuhan kepada perusahaan.
“Sosper ini merupakan langkah awal yang baik. Untuk itu, mari kita terus berkomunikasi dan saya siap melakukan pengawalan dan memperjuangkannya permohonan Pokmas untuk direalisasi,” kata Franz yang disambut masyarakat dengan aplusan meriah. (In)