SIANTAR, SENTERNEWS
Selama 10 hari buron, pelaku berinisial CJA al ias Cipta (25) akhirnya diciduk personel Reskrim Polsek Siantar Martoba karena mencuri sound system terdiri dari 2 unit stapol merk Sako dan 1 (satu) unit Mixer merk Inter, Selasa 11/7/2023 sekira jam 23.00 WIB malam.
Sound sistim itu diambil setelah pelaku membongkar cafe milik marga Nainggolan di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba yang tak jauh dari pelaku berstatus pengangguran itu, Jumat (30/6/2023) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Sahat Sinaga menerangkan, pelaku ditangkap saata pulang ke rumahnya. Dan aksi pencurian itu dilakukan bersama seorang temannya perempuan yang identitasnya sudah diketahui.
Sejauh ini pihak kepolisiana masih melakukan pengembangan. Dari pelaku ini disita barang hasil curian yang sempat dijual komplek lokalisasi Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
“Ternyata barang hasil curian itu dijual ke salah satu pengusaha barak di lokalisasi Bukit Maraja bernama Jaya tempat dari adik pelaku bekerja disana,” ucap Ipda Sahat Sinaga di kantornya, Kamis (13/7/2023) siang. (Tn)






