SIANTAR, SENTERNEWS
Karena mendapat penganiayaan dari suami berinisial An (28), sang istri YA (27) warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, mengalami cacat permanen pada bagian wajah. Sehingga, harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kejadian suami istri yang sudah dikaruniai empat anak namun saat ini sedang tahap proses penceraian itu, berlangsung di rumah orang tua sang istri di Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (26/03/2026) pukul 14:30 WIB.
Bahkan, penganiayaan yang tergolong sadis itu berlangsung di hadapan abang ipar YA dan abang dan kakak kandung korban. An sendiri bekerja di usaha mebel di depan rumah orang tua YA.
Menurut keterangan YA, kejadian itu berawal saat dia mendapatkan telepon dari kakak kandungnya untuk datang menjemput anaknya. Selanjutnya, YA bergerak dari Rambung Merah tempatnya bekerja menuju kerumah orang tua menggunakan gojek maxim .
Tiba di lokasi dan masuk ke rumah orang tuanya, YA disambut anaknya dan mereka berpelukan. Anehnya, kejadian itu tidak terima An yang malah berujung cekcok. Bahkan, An berlari mengambil pisau carter dan menyerang YA.
Meski sempat menangkis sehingga tangannya terkena sayatan, YA terjatuh dan An dengan membabi buta menyayat wajah sang istri. Sehingga luka pada wajah dan tangan mendapat 127 jahitan.
Mendapat perlakukan sadis itu, YA sempat berteriak dan teriak itu didengar adik kandungnya yang langsung keluar dari kamar membantu kakaknya. Selanjutnya, memanggil tetangganya. Kemudian, YA dilarikan ke klinik terdekat.
Tak terima mendapat p[enganiayaan itu, sore harinya, Kamis (26/03/2026) sekira pukul 17.20 WIB, YA dan bersama adiknya mendatangi Pores Siantar untuk membuat laporan. Selanjutnya, Selasa (31/03/2026) YA dan sang adik mendapat panggilan dari Polres Siantar. Karena sesuatu hal, tidak jadi dilakukan pemeriksaan. “Harapan kami pihak Polres pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena, perbuatannya begitu sadis,” kata YA kepada media ini.
Sementara Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Sandi Riz Akbar yang dikonfirmasi belum bersedia memberi keterangan. Dan, menyarankan untuk dikonfirmasi kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sementara, Kanit PPA Polres Siantar, Ipda Darwin Siregar membenarkan pihaknya ada menerima laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terkait penganiayaan yang dilakukan suami dengan menyayat wajah istrinya.
“Penyelidikan dilakukan, setelah ada hasil visum, pemeriksaan pelapor dan pemeriksaan saksi, penyayatan diduga dilakukan suami korban. Jadi perkara ini akan segera naik sidik atau penyidikan,” ujarnya (Ro)






