SIANTAR SENTERNEWS
Pria inisial AN (37) terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menyat wajah aistriny terhadap istrinya YA (25) sehingga cacat permanen, akhirnya ditangkap personel Polres Siantar.
Fakta tersebut dibenarkan Kanit PPA Polres Pematangsiantar IPDA Darwin Siregar. “Pelaku inisial AN kita amankan saat duduk di lokasi mini market Jalan MH Sitorus Pematangsiantar,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ditegaskan, penangkapan terduga pelaku tidak lepas atas respon dan bantuan kerjasama dari keluarganya.”Keluarga pelaku merespon dan siap membantu sehingga berhasil kita amankan di inti kota,” ucapnya.
Dijelaskan juga, setelah pelaku diamankan, selanjutnya akan menjalani pemeriksaan di ruang penyidik PPA.”Hanya itu informasi yang bisa sementara kami sampaikan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lebih jelas lagi,” pungkasnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, AN (28) dan sang istri YA (27) merupakan warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Penganiayaan dilakukan sang suami kepada istrinya yang sudah dikaruniai empat anak itu, berlangsung di rumah orang tua sang istri di Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (26/03/2026) pukul 14:30 WIB.
Penganiayaan berawal saat YA mendapatkan telepon dari kakak kandungnya untuk datang menjemput anak di rumah orangtuanya di Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat tiba di rumah orang tua dengan menggunakan gojek maxim, YA disambut anaknya dan mereka berpelukan. Anehnya, kejadian itu tidak diterima An yang malah berujung cekcok. Bahkan, An berlari mengambil pisau carter dan menyerang YA.
Meski sempat menangkis sehingga tangannya terkena sayatan, YA terjatuh. Parahnya, An malah membabi buta menyayat wajah sang istri. Sehingga luka pada wajah dan tangan mendapat 127 jahitan.
Mendapat perlakukan sadis itu, YA berusaha teriak dan didengar adik kandungnya yang langsung keluar dari kamar membantu sang kakak. Selanjutnya, memanggil para tetangga. Kemudian, YA dilarikan ke klinik terdekat.
Pada pekembangan selanjutnya, kasus tergolong sadis itu dilaporkan korban ke Polres Siantar.(Ad)






