SIANTAR,SENTER NEWS
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang berlangsung di seluruh kecamatan Kota Siantar ternyata memiliki sejumlah masalah. Diantaranya, saat dilakukan perhitungan suara untuk DPR RI, suara Caleg Hinca Panjaitan ternyata hilang.
Situasi tersebut berlangsung pada rapat pleno untuk Kecamatan Siantar Utara yang berlangsung di Kantor Camat Siantar Utara. Selain dihadiri Panwascab dan dipantau KPU Siantar, juga dihadiri sejumlah saksi dari partai politik, Minggu (18/2/2024).
Terkait dengan suara Caleg DPR RI, Hinca Panjaitan dari Partai Demokrat yang bermasalah terjadi di TPS 8, Kelurahan Melayu itu, sempat menuai protes dari Abdi Nusa Sitompul sebagai saksi dari Partai Demokrat.
Masalahnya, pada lembaran plano jumlah pemilih Hinca Panjaitan terhitung 14 suara. Namun, pada jumlah pemilih Hinca Panjaitan hanya 13 suara. Untuk itu, masalahnya perlu dilihat mengapa bisa terjadi. Sehingga pihak PPK perlu melakukan penelusuran.
Selanjutnya protes tersebut tidak bisa langsung menemukan titik masalah. Sehigga Sahat Damanik sebagai Ketua PPK Siantar Utara yang memimpin rapat pleno meminta ketua TPS 8 dihadirkan.
Sembari menunggu dan tidak menyita waktu, dilanjutkan dengan menghitung suara dari TPS lainnya. Jelang beberapa saat, petugas dari TPS 8 tiba dan permasalahan yang terjadi langsung disampaikan. Setelah diperiksa, ternyata benar ada kekeliruan pada perhitungan jumlah pemilih dengan jumlah suara keseluruhan.
Semula, ada rencana langsung memperbaiki lembaran plano. Namun, saksi Demokrat tetap ingin mengetahui apakah sesuai dengan lembaran kertas suara yang disimpan di kotak suara. Menanggapi hal itu sempat terjadi adu argumen.
Lantas untuk tidak menyita waktu, saksi dari partai lain menyatakan, kalau hanya lembaran plano yang diperbaiki tetapi tidak melihat langsung jumlah surat suara, tentu bisa bermasalah dan bukan tidak mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Satu suara bisa membuat Caleg tidak mendapatkan kursi karena persaingan antar Caleg berlangsung ketat. Kalau digugat ke MK siapa yang bertanggungjawab?” kata Jefri Pakpahan salah seorang saksi partaia politik lainnya.
Ketika rapat pleno sepakat untuk membuka kotak suara dan kotak suara yang sudah bersegel dibuka. isinya langsung dibongkar. Hasilnya, surat suara ternyata sesuai dengan jumlah catatan pemilih pada lembaran plano.
“Kalau jumlah pemilih sesuai hitungan ada tiga belas. Tapi, jumlah keseluruhan tertulis 14 suara. Ini kekeliruan kami, mungkin malam itu sudah terlalu letih dan akhirnya salah tulis,” kata ketua PPS TPS 8 sembari mohon maaf.
Ketua KPU Kota Siantar, M Isman Hutabarat mengatakan, soal perhitungan dan angka-angka yang berbeda dan yangs salah menurutnya memang ditemukan pada rapat pleno lainnya di sejumlah kantor camat.
“Yah, kita juga menerima laporan dari beberapa PPK tentang adanya catatan angka-angka yang salah atau tidak pas. Tapi, walaupun sempat menyita waktu, apa boleh buat. Yang jelas, lebih baik agak lama tetapi hasilnya maksimal,” ujarnya.
Dikatakan, proses rekapitulasi melalui rapat pleno di tingkat kecamatan yang dimulai, Sabtu (17/2/2025) akan berakhir sampai lima hari ke depan. “Mudah-mudahan, rencana rapat pleno yang kita lakukan berlangsung dengan baik,” ujarnya mengakhiri. (In)