SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Pria lanjut usia, Anggiat Pandiangan (71), yang mengendarai sepeda motor GL Pro tanpa pelat nomor, meninggal ditabrak mobil. Persisinya di KM 19-20 jalur Pematang Siantar-Medan, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
“Kronologi kejadian melibatkan tiga kenderaan,” kata Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun IPDA Yancen Hutabarat SH, Senin (26/1/2026).
Dijelaskan, kejadian terhadap korban, warga Huta I Petani Timur, Desa Dolok Kahean itu berlangsung berlangsung, Jumat (23/1/ 2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Dan laporan diterima pukul 15.00 WIB untuk langsung bergerak ke lokasi melakukan olah TKP.
Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, sepeda motor GL Pro tanpa plat dikenderai korban, bus Mopen FA PMS BK-1507-WG dengan pengemudi Lucbertus Rommel Napitupulu (36) warga Desa Huta Bayu, dan mobil Mitsubishi L300 BB-8551-LA yang dikemudikan Alex Reynaldo Hutabarat (27), wargaSitapongan, Kecamatan Sipahutar.
“Tiga kendaraan terlibat. Yang tewas adalah pengendara motor. Pengemudi bus dan mobil tidak mengalami luka. Kerugian material ditaksir sekitar Rp 5 juta,” ujar Kanit Gakkum.
Sesuai hasil olah TKP dan keterangan saksi, korban yang melaju dari arah Siantar menuju Medan, diduga sedang menyalip bus FA PMS yang berhenti menurunkan penumpang. “Stang stang kiri sepeda motor korban menabrak kaca lampu kanan belakang bus,” ungkap Kanit Gakkum Yancen.
Akibat tabrakan dengan bus, motor korban oleng ke arah kanan jalan dan kehilangan kendali. Selanjutnya, dari arah berlawanan ditabrak Mitsubishi L300. “Korban langsung tewas di TKP,” ujarnya yang juga mengatakan, faktor utama kecelakaan adalah faktor manusia, khususnya kelalaian korban saat menyalip.
Dijelaskan, korban tidak memiliki SIM dan STNK. Begitu juga pengemudi bus. Sementara pengemudi mobil tidak mengalami masalah dokumen.
Kapolsek Serbalawan AKP Gunawan Sembiring yang ikut membantu penanganan menjelaskan, tim langsung mengamankan TKP dan mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. Kemudian, mengamankan barang bukti dan melapor ke pimpinan.
“Kami akan proses kasus ini sesuai hukum. Kami akan klarifikasi semua pihak, termasuk soal tidak ada SIM dan STNK. Keadilan harus ditegakkan,” kata Kanit Gakkum Yancen menambahkan. (In)






