SIANTAR, SENTERNEWS
Dengan wajah memelas dan layu, Jansen Sinaga (42) pengidap sakit jantung, terpaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar secara virtual dari Lapas Batu Anam, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (12/12/2023).
Persidangan Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Sepri Ijon Maujana Saragih itu dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Liche Margaret dan Symon Morrys dengan agenda meminta keterangan saksi.
Pada dakwaan sebelumnya, Terdakwa Jansen Sinaga diamankan bersama sejumlah barang bukti rokok tanpa pita cukai oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar, 21 September 2023 lalu.
Sebelum menghadirkan saksi, JPU mengajukan beberapa pertanyaan kepada terdakwa dari mana rokok illegal itu diperoleh dan dijawab bahwa rokok tersebut diperoleh dari seorang lelaki bernama Amri berusia sekitar 43 tahun, warga Pekan Baru. Rokok illegal yang terdiri dari lima jenis tersebut diantar langsung ke tempatnya berjualan sekaligus sebagai tempat tinggal.
“Saya baru dua kali menerima rokok ilegal yang diantar langsung ke tempat saya. Setelah laku dan habis baru dibayar,” kata terdakwa yang mengaku menjual rokok tersebut mendapat untung Rp 2000 per bungkus. Sedangkan kalau menjual rokok yang memiliki cukai atau bandrol untungnya per bungkus Rp 1000.
Ketika ditanya mengapa terdakwa yang dijerat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai itu, berani menjual rokok illegal dan apakah mengetahui ada larangan yang dikenakan kepada yang menjual. Namun, kalau mengetahui menjual rokok itu dilarang, harusnya menolak untuk dijual.
“Saya menjual karena himpitan ekonomi demi kebutuhan keluarga, saya mau mendapatkan uang untuk berobat sakit jantung dan saya sendiri tidak mampu membayar pengacara yang mulia,” kata Jansen melalui pengeras suara dari Lapas Batu Anam.
Kemudian, menjelaskan bahwa Amri sebagai pengantar rokok mengatakan kepada Terdakwa, kalau ditangkap, hanya barangnya saja disita. Dan, rokok ilegal yang dijualnya itu dikatakan sejak Agustus 2023. Peminatnya dikatakan banyak dan orang mengetahui dia menjual rokok karena memang diberitahukan kepada konsumen.
Sementara, sejumlah rokok yang diamankan pihak Bea dan Cukai bersama Aparat Penegak Hukum diambil dari tempat usahaterdakwa yang disimpan di dalam kotak berisi dagangan lainnya yang legal.
Usai mengajukan beberapa pertanyaan, Majelis Hakim menghadirkan saksi, O Hasibuan (70) yang mengaku sering membeli kebutuhan pokok ke tempat terdakwa berjualan karena harganya dikatakan lebih murah. Namun, tidak untuk membeli rokok illegal.
“Saya pernah melihat laki-laki yang tidak saya kenal itu datang pakai mobil Ayla mengantar sesuatu menggunakan kantung kresek. Tapi, saya tidak tau apa isinya,” kata Hasibuan sembari mengatakan lelaki tersebut memiliki cacat kaki sehingga tampak berjalan pincang.
Setelah barang yang dibawa pakai kantong kresek itu diletakkan atau diberikan kepada Terdakwa, saksi mengatakan bahwa Amri mengatakan menitip barang dimaksud. “Setelah mengantar barang itu dan sebelum pergi, lelaki itu mengatakan, titip ya,” kata saksi.
Usai meminta keterangan dari saksi dan tidak ada lagi pertanyaan, Majelis Hakim menutup sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. Sementara, usai persidangan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Sepri Ijon Maujana Saragih membenarkan bahwa kilennya itu tidak punya uang untuk membayarnya.
“Saya kasihan dengan terdakwa karena selain sakit-sakitan, dia juga punya anak tiga orang dan menjadi tulang punggung keluarga,” ujar Sepri Ijon Maujana Saragih yang juga dikenal sebagai salah satu Caleg dari Daerah Pemilih II Kota Siantar yang meliputi kecamatan Siantar Martoba tempat terdakwa berdomilisi.
Sementara, pada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa barang bukti yang disita berupa rokok tidak dilekati pita cukai, masing-masing merek H1 Mild Gold sebanyak 2.511 bungkus, merek LUFFMAN sebanyak 2.106 bungkus, merek H&D sebanyak 40 bungkus, merek CAMCLAR sebanyak 20 bungkus, merek LUFFMAN BOLD sebanyak 182 bungkus dan merek H MIND sebanyak 30 bungkus.
Atas temuan tersebut, Terdakwa dijerat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(In)






