SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Pekerjaan pengadaan jasa pengelolaan lahan pemeliharaan lanjutan tanaman ulang kelapa sawit Kebun unit Balimbingan yang sudah dikerjakan pihak PTPN IV sebagai pemenang tender, diduga menyalahi karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Masalahnya yang dikerjakan pihak rekanan berada di lokasi afdeling I, tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pemenang tender, Selasa (23/3/2023). Persisnya berada di areal kebun unit Balimbingan Blok E 18 yang masih dalam tahap pengalian parit isolasi, riping dan sebahagian sudah di ciping.
Temuan di lapangan diduga kuat pengerjaan riping tak sesuai KAK, pasalnya ketika awak media mempertanyakan kedalaman riping, operator riping engan menjawab beberapa pertanyaan. Namun hanya menjawab, “Ini kerjaan Anto Bang, dan langsung menjalankan alat beratnya,” ujarnya.
Bahkan, ada juga indikasi bahwa alat yang digunakan tidak sesuai ketentuan yang tertuang KAK. Karena, seharusnya pihak rekanan sebagai pemenang tender mengikuti syarat ketentuan tersebut.
Hal senada disampaikan Operator excavator yang ditemui di lokasi kegiatan. Bahkan, belum memiliki Izin Surat Operator (SIO) dari Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara. “Tidak ada surat tersebut,” ujar operator jonder yang enggan disebut identitasnya.
Ironisnya, operator jonder yang melakukan muluku malah tidak mengetahui jenis surat yang dipertanyakan media. Bahkan ketika dipertanyakan usia atau tahun alat yang digunakan, juga mengetahui usia jonder, operator excavator, “Kami hanya sebagi pekerja,” ungkapnya.
Sementara, Anto salah seorang pengawas pihak perkebunan di lokasi Blok E 18 Afdeling 1 Kebun Balimbingan, mengaku mereka bekerja atas perintah atasannya. “Saya hanya diperintahkan untuk mengawasi pekerjaan riping,” jawabnya.
Ditanya berapa kedalaman riping dan berapa tarikan dalam satu gawang, penmgawas tersebut menjawab, kedalamannya 60 Cm dan satu gawang empat tarikan. Terkait alat greder untuk kegiatan riping di afdeling 1 dikatakan sebagian sudah selesai. “Sebagian lagi masih dalam pengerjaan,” katanya lagi.
Ternyata, jawaban pengawas kebun tak sesuai dengan kondisi di lapangkan. Karena, kedalaman yang sudah diriping kurang dari 60 Cm. Bahkan hanya ditarik 1 kali saja di setiap gawangan.
General Manajer Distrik, Aulia yang dikonfirmasi melalui WA terkait alat berat yang digunakan pihak rekanan, apakah sudah sesuai ketentuan yang tertuang di KAK, sampai berita ini dilansir belum ada jawaban. (Ss)