SIANTAR,SENTERNEWS
Meski Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman teknis penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Peraturan Presiden tentang Dana Transfer belum terbit, Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani tetap mengajukan Nota Pengantar APBD Siantar TA 2024.
Pernyataan itu disampaikan Wali Kota dr Susanti Dewayani Sp A melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar APBD Siantar Tahun Anggaran (TA ) 2024 yang dipimpin ketua DPRD Siantar, Kamis (9/11/2023).
Lebih lanjut Wali Kota menyatakan, setelah regulasi dimaksud terbit, maka akan disesuaikan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan dimaksud. Sementara, saat penyampaian Nota Pengantar tersebut, Wali Kota menyatakan menyerahkan dokumen untuk pembahasan lebih lanjut.
Pertama, Nota Keuangan atas Rancangan (R) APBD TA 2024. Kedua, buku Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar tentang APBD TA 2024. Ketiga, buku Rancangan Peraturan Wali Kota Siantar tentang penjabaran APBD TA 2024.
“Kami sangat berharap atas tanggapan, kritik dan saran yang nantinya akan disampaikan pada tahapan pembahasan selanjutnya, yang tentunya ditujukan untuk penyempurnaan rancangan APBD Kota Siantar TA 2024,” kata Wali Kota.
Sehingga memberikan kontribusi terbaik terhadap upaya perbaikan di berbagai sektor pembangunan, pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab kita bagi kemajuan daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan aktivitas perekonomian daerah.
Berikut gambaran Rancangan APBD Kota Siantar TA 2024, Pendapatan Daerah direncanakan Rp 972.463.481.489. Belanja Daerah Rp 1.027.463.481.489. Defisit sebesar Rp 55.000.000.000
Selanjutnya, Pembiayaan Daerah dengan perincian, Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp 60.000.000.000. Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan Rp 5.000.000.000. Jumlah pembiayaan netto Rp 55.000.000.000,-
Dengan demikian Rancangan APBD TA 2024 mengalami defisit sebesar Rp 55.000.000.000, yang dibiayai oleh pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebesar Rp 55.000.000.000. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan, nihil.
Sebelumnya, pengampaian Pengantar Nota Keuangan secara ringkas disadari Wali Kota belum sempurna. Untuk penyempurnaannya dapat dibahas secara seksama pada tingkat pembicaraana selanjutnya .
“Untuk itu, kiranya dewan yang terhormat berkenan memberikan rekomendasi terhadap Rancangan APBD ini dan diharapkan akan mendapat persetujuan bersama hingga disahkan menjadi Perda Kota Siantar sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Wali Kota.
Usai rapat paripurna, terkait belum terbitnya pedoman teknis penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Peraturan Presiden tentang Dana Transfer, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan, regulasi tersebut dapat menyusul seiring dengan dilakukannya pembahasan.
“Masih ada waktu beberapa hari sampai proses pembahasan di Badan Anggaran. Kita lihatlah nanti, yang pasti, ada jalan keluar dan tidak mungkin ada kekosongan hukum dalam proses pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 ini,” ujarnya mengakhiri.(In)