SIANTAR, SENTER NEWS
Hasil penelusuran Pansus Hak Angket tentang pelantikan 88 pejabat Pemko Siantar, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Aparatur Sipili Negara (KASN) menemukan bahwa Wali Kota Siantar diminta mengembalikan pejabat ASN yang demosi dan nonjob ke jabatannya semula atau setara dengan eselon masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Pansus, Suandi A Sinaga sebelum melakukan rapat tertutup untuk meminta keterangan 27 orang ASN yang dinonjobkan dan demosi di ruang Fraksi Gabungan DPRD Siantar, Jumat (3/2/2023).
Dijelaskan, fakta agar Wali Kota mengembalikan pejabat yang demosi dan nonjob tersebut, diketahui setelah Pansus Hak Angket melakukan konsultasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI Medan.”Ya, kita mendapat berita acara rapat zoom Wali Kota dan perangkatnya pihak KASN termasuk dengan BKN,” ujarnya.
Terkait dengan hasil yang diperoleh soal pelanggaran pelantikan 88 pejabat sesuai SK Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 tersebut, Suandi mengatakan akan dikonsultasikan kembali kepada KASN. “Kita akan langsung menemui pihak KASN dan Kemendagri,” ujarnya.
Dijelaskan juga, Pansus sedang meminta keterangan dari 27 pejabat yang non job dan demosi melalui pertemuan tertutup di ruang gabungan fraksi. “Kita akan meminta keterangan dari 27 ASN yang demosi dan nonjob. Hasilnya, nanti akan kita sampaikan,” ujar Suandi mengakhiri. (In)