SIANTAR, SENTERNEWS
Pelaku pencurian 2 unit hape merk VIVO Y22 warna green, dan hape OPPO A16 warna hitam, serta uang tunai Rp 1,7 juta, residivis atau mantan narapidana berinisial OPH (22) ditangkap dan harus kembali masuk penjara, Minggu (16/7/2023) dinihari.
Pelaku yang tinggal di Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara melakukan aksi pencurian milik korban Fanry Butar-Butar (24), warga Kabupaten Toba Samosir , Jumat (14/7/2023) kemarin sekira jam 13.30 WIB siang dan terekam camera CCTV salah satu ruko di TKP.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti hasil kejahatan seperti 1 kartu SIM Telkomsel dan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat warna hitam kuning. “Pelaku ini beraksi dengan seorang temannya berinisial Y yang masih dalam pengejaran,” ucap Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara, Aiptu Bolon Hot Situngkir SH, Senin (17/7/2023) siang.
Dijelaskan, awalnya korban yang mengendarai mobil sedan berhenti di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara untuk menolong seorang pengendara sepeda motor, yang terjatuh di depannya.
Setelah korban keluar dari mobil menolong pengendara sepeda motor dan kembali ke mobil, korban sadar telah kehilangan hape dan uang. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Siantar Utara dan pesonel melakukan olah TKP.
“Pelaku pencurian terungkap karena terekam camera CCTV. Pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” tegas mantan Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Siantar. (Tn)






