Senter News
Kamis, 2 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Ketua Umum BAKUMKU

Ketua Umum BAKUMKU

Terkait Hak Pekerja, BAKUMKU Sambangi Kantor J&T Ekspedisi Kota Siantar

Penulis: Redaksi Senternews.com
8 Oktober 2025 | 21:43 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) yang  dipimpin Ketua BAKUMKU, Dapot Purba bersama  tim investigasi, lakukan kunjungan langsung ke Kantor J&T Ekspedisi Wilayah Kota Pematangsiantar (CV. G.J.L), Rabu (08/10/2025).

Kunjungan itu untuk menindaklanjuti surat tertanggal Jumat (26/09/2025). Terkait permohonan penjelasan dan kepatuhan atas kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan hak-hak dasar para pekerja yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak perusahaan.

Saat kunjungan itu, pihak BAKUMKU diterima salah seorang admin perusahaan atas nama Jesika yang  menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan (“bos”) belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi atas surat yang telah disampaikan BAKUMKU.

Lebih lanjut, pihak perusahaan menyatakan, setelah tanggal 14 Oktober 2025, mereka akan berkoordinasi dan mempersiapkan berkas untuk disampaikan kepada UPTD Dinas Tenaga Kerja Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa respon perusahaan lebih difokuskan kepada koordinasi dengan pihak Disnaker. Bukan langsung kepada lembaga BAKUMKU yang telah lebih dahulu menyampaikan surat klarifikasi.

Meski demikian, BAKUMKU berharap agar langkah ini menjadi bagian positif dari upaya perbaikan, di mana perusahaan dapat memenuhi kewajiban normatif tenaga kerja sesuai dengan  UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksananya.

BAKUMKU menegaskan, perlindungan terhadap pekerja harus menjadi prioritas utama, meliputi: Pertama,  upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) sesuai Surat Edaran Walikota No 012/500.15.14.1/1352/XII.2024, sebesar Rp2.992.559. Kedua: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Ketiga:  Lingkungan kerja yang aman dan layak.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa tenaga kerja di Kantor J&T Ekspedisi wilayah Pematangsiantar memperoleh hak-hak dasarnya dan bahwa setiap perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Ketua Umum BAKUMKU.

BAKUMKU juga berharap agar UPTD Disnaker Wilayah III Provinsi Sumatera Utara dapat menindaklanjuti perihal surat mereka secara objektif dan profesional. Sehingga pekerja terlindungi dan perusahaan dapat beroperasi sesuai standar hukum yang berlaku. (Rel)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  2025

2 April 2026 | 18:26 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar, Wesly Silalahi  ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 di Lingkungan Direktorat...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Lotta

2 April 2026 | 18:25 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Masih ingat dengan peristiwa pembunuhan terhadap pria berinisial AP (21) yang berlangsung di Cafe Lotta Jalan Kartini Kelurahan...

Read moreDetails
Korban dievakuasi dari lokasi kejadian
ANEKA RAGAM

Jatuh Dari Rumah Berlantai II, Pekerja Bangunan Dilarikan ke RSUD

2 April 2026 | 16:04 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Saat memperbaiki tembok rumah di Jalan Simbolon, Kelurahan  Teladan, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, seorang pekerja bangunan, Andi...

Read moreDetails
Ilustrasi
ANEKA RAGAM

IPAL SPPG Penyalur MBG di Siantar Segera Diperiksa Dinas Lingkungan Hidup

2 April 2026 | 08:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pengurus LPTQ 2026-2031 Dilantik Wakil Walikota Siantar

1 April 2026 | 20:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Walikota Siantar, Herlina mewakili Walikota  Wesly Silalahi lantik pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kota Pematangsiantar Periode...

Read moreDetails
Ilustrasi
ANEKA RAGAM

Dari 39 SPPG Penyalur MBG di Siantar, Baru 25 Unit Bersertifikat Higenis

1 April 2026 | 20:21 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Siantar yang sudah memiliki Sertifikat Laik...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  2025

2 April 2026 | 18:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025

2 April 2026 | 18:26 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Lotta

2 April 2026 | 18:25 WIB
SEREMONIAL

Perkuat Sinergi Pemuda dan Kepolisian, KNPI Kota Siantar Audiensi dengan Polres Siantar

2 April 2026 | 16:04 WIB
ANEKA RAGAM

Jatuh Dari Rumah Berlantai II, Pekerja Bangunan Dilarikan ke RSUD

2 April 2026 | 16:04 WIB
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Komplotan Pembobol Rumah Dibongkar Polsek Bangun dan Amankan Tujuh Pelaku  

2 April 2026 | 08:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

2 April 2026 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

IPAL SPPG Penyalur MBG di Siantar Segera Diperiksa Dinas Lingkungan Hidup

2 April 2026 | 08:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pengurus LPTQ 2026-2031 Dilantik Wakil Walikota Siantar

1 April 2026 | 20:53 WIB
ANEKA RAGAM

Dari 39 SPPG Penyalur MBG di Siantar, Baru 25 Unit Bersertifikat Higenis

1 April 2026 | 20:21 WIB
NASIONAL

Diskusi KN-LWF Indonesia, GMKI PSS, AMAN Tano Batak: “Pemuda Untuk Hutan, Hutan Untuk Masa Depan”

1 April 2026 | 17:23 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata