SIANTAR, SENTERNEWS
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar tentang Optimalisasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai melakukan penelusuran terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak ((NJOP) 1000 persen yang beririsan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dari rapat yang dilakukan Pansus, kita mulai melakukan penelusuran terkait kenaikan NJOP itu dengan menyurati Sekda Pemko Siantar untuk meminta data-data tentang kenaikan NJOP pada tiga tahun terakhir,” kata Wakil Ketua Pansus DPRD Siantar, Hendra P Pardede, Rabu (03/09/2025).
Setelah data diserahkan Pemko Siantar, Pansus akan melakukan kajian secara internal. Selanjutnya, mengundang pihak terkait dari Pemko Siantar untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kenaikan NJOP tersebut.
“Setelah menerima data dari Pemko, dalam waktu dekat kita akan melakukan RDP dengan pihak terkait dari Pemko Siantar. Jadi, disitu akan diketahui bagaimana proses kenaikan yang pada dasarnya sangat memberatkan masyarakat,” kata Hendra.
Dijelaskan, pasca kenaikan NJOP 1000 persen seuai dengan Peraturan Walikota (Perwa) No 04 tahun 2021, Tahun 2022 Pemko pernah menentukan Faktor Pengurangan Kebijakan Pengenaan Pembayaran NJOP yang nilainya tidak seperti kenaikan 1000 persen. Tahun 2023 itu juga dilakukan.
Dijelaskan, dengan adanya Faktor Pengurangan Kebijakan Pengenaan Pembayaran, kenaikan NJOP itu sudah tidak seribu persen lagi. Tapi, setelah itu tidak ada lagi pengurangan. Tapi, kenaikan NJOP. Tetapi, pembayarannya tetap tinggi dan sangat memberatkan. Terutama terkait dengan melejitnya BPHTB.
“DPRD sebenarnya sudah berkali-kali meminta Pemko supaya meninjau kenaikan NJOP yang beririsan dengan kenaikan PBB dan BPHTB itu, Tapi, tidak juga dilakukan peninjauan. Karena itulah, Pansus tentang Optimalisasi dan Evaluasi Pendapatan Asli sangat perlu membahasnya,” ujar Hendra lagi.
Hendra berharap apa yang dilakukan Pansus pada dasarnya dapat memberi hasil maksimal. “Kita tunggulah pembahasan yang akan dilakukan Pansus,” katanya mengakhiri. (In)