SIANTAR, SENTER NEWS
Duda yang memiliki 6 anak, berinisial LS alias Lambok (52) yang melakukan aksi pencurian, dijemput personil unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar dari rumahnya di Jalan Pdt JWismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Selasa (23/5/2023) sore.
Dari pelaku yang pernah tersandung kasus KDRT ini turut diamankan berbagai jenis barang perhiasan imitasi seperti kalung dan cincin maupun gelang di dalam bungkusan plastik bening. Kemudian, dari dalam kantong kresek warna biru, turut diamankan barang bukti dompet, KTP dan hape merk VIVO Y22 yang diduga hasil curian.
“Nggak tahu apa salahku pak sampai ditangkap pak polisi ini. Itu semua memang barang perhiasan imitasi yang aku kumpulkan waktu di jalan,” ucap Lambok ditanyai di ruangan unit 1B Satu Reskrim Polres Siantar, Rabu (24/5/2023) siang.
Sementara, pelaku berdalih bahwa hape VIVO yang disita dari tangannya bukan barang curian. Tetapi dibeli dari seorang penumpang seharga Rp 800 ribu.Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata hape tersebut merupakan barang hasil curian. Pemiliknya seorang wanita yang tinggal di Kota Medan.
“Itu hape milik warga Medan. Hape itu hilang saat wanita itu pulang dari Tarutung menuju Medan sehabis ziarah. Ini pemilik hape mau datang ke Polres. Jadi kau jangan berbohong lagi,” bentak petugas kepada Lambok.
Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan terduga pelaku masih diambil keterangan, dan barang perhiasan yang disita memang imitasi. (Tn)






