SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah menerima surat pemberitahuan penahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Siantar, Walikota Siantar akhirnya memberhentikan Julham Situmorang sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar.
“Ya, kita sudah menerima surat pemberitahuan penahanan Julham Situmorang dan pergantiannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan sudah diproses Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM,” kata Sekda Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang, Kamis (07/08/2025).
Junaedi Sitanggang tidak menjelaskan bagaimana proses selanjutnya setelah diberhentikan sebagai Kadis Perhubungan Kota Siantar. “Kit lihat saja bagaimana proses selanjutnya dan tanya saja Badan Kepegawaian dan pengembangan SDM,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Siantar, Raymond Sianipar membenarkan proses pemberhentian Julham Situmorang sebagai Kadis Perhubungan sudah dilakukan dan Surat Keterangan pergantiannya ditandatangani Walikota.
“Sudah diganti tertanggal hari ini, Kamis (07/08/2028),” ujarnya sembari mengatakan pengganti Julham Situmorang, Lusamti Simamora, Sekretaris Dinas Perhubungan sebagai Plt Kadis Perhubungan.
Meski Julham Situmorang sebagai tersangka kasus pungutan liar sudah diberhentikan dari jabatannya, Tohom Lumban Gaol yang juga sudah dijadikan tersangka, belum diberhentikan sebagai Kepala Seksi Management Lalulintas dan Angkutan Dishub.
“Kalau Tohom Lumban Gaol belum,” kata Raymond Sianipar singkat.
Seperti diketahui, Julham Situmorang tersandung kasus dugaan pungli dari RS Vita Insani yang mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir untuk keperluan renovasi gedung pada tahun 202
Selanjutnya, permohonan tersebut ditindaklanjuti pihak Dishub dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani Julham Situmorang tanpa atas nama Walikota.
Sementara, dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar Rp48,6 juta sebagai bentuk kompensasi atas penutupan area parkir. Dan, dibayar dalam tiga tahap kepada staf Dinas Perhubungan Tohom Lumbangaol. Selanjutnya diteruskan kepada Julham Situmorang. Namun, tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya.
Pad perkembangan selanjutnya, kasus tersebut menguap kepermukaan dan Julham Situmorang dijemput Polres Siantar dari rumahnya untuk kemudian di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Siantar.
Setelah Julham Sutomorang dikirim ke LP Tanjung Gusta Medan, Tohom yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya ditahan juga. (In)