Senter News
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

Terungkap di PN Siantar : Sebelum Buang Mayat Sela, Para Terdakwa Lebih Dulu Berdoa

Penulis: Redaksi Senternews.com
30 Juni 2025 | 18:08 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Sidang kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang mayatnya dibuang ke Tanah Karo kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, mengungkap berbagai dinamika cukup mengejutkan, Senin (30/6/2025).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Leoni Manullang dengan menghadirkan pelaku utama Frisco Johan (36) alias Jo, untuk mendengar keterangan empat pelaku yang juga dijadikan sebagai terdakwa. Masing-masing, Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi), Sahrul, Eswandy dan Iwan Bagong.

Saat Majelis Hakim Ketua Leoni Manullang mempertanyakan kronologi kasus pembunuhan kepada Iwan Bagong, terungkap bahwa sebelum mayat diangkut dari rumah tersangka utama di Jalan Merdeka No 341, Kota Siantar, Senin 20/1/2024), para terdakwa lebih dulu melakukan doa bersama.

“Siapa yang memimpin doa? ” tanya Majelis Hakim dan Iwan Bagong menyatakan doa dipimpin Syahrul sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Bahkan,  Jo turut berdoa agar pekerjaan membuang mayat berlangsung sesuai rencana atau tanpa hambatan.

Setelah doa selesai, mayat dalam tas besar diangkut ke mobil Daihatsu Xenia BK 1784 WU  untuk dibuang ke jurang desa Doulo, Kabupaten Karo dan akhirnya ditemukan petugas kebersihan, Rabu, (24/10/2024).

Saat  Majelis Hakim mempertanyakan bagaimana Iwan Bagong dan temannya P Silaban (DPO) membuang mayat yang sudah dibungkus tersebut, Iwan Bagong mengatakan, “Saya letakkan di pinggir jurang dengan sopan yang mulia, ” jawab Iwan Bagong

Menanggapi pernyataan itu, Majelis Hakim menyatakan, “Manis kali bibirmu mengatakan diletakkan dengan sopan. Tidak ada gunanya mayat diletakkan dengan sopan karena membuang mayat itu perbuatan tidak benar,”

Bahkan, majelis Hakim bertanya kalau mayat yang dibuang itu anggota keluarga terdakwa  dibuang, bagaimana perasaan terdakwa . Lantas  terdakwa  menyatakan, “Siap salah, “.

Hal lain yang terungkap, hasil dari membuang mayat korban itu, Iwan Bagong dan temannya P Silaban memperoleh uang Rp100 juta dari pelaku utama Jo.

“Uang 100 juta itu, untuk Silaban 50 juta, untuk saya 40 juta dan 10 juta lagi untuk Edi yang memberi pekerjaan, ” kata Iwan Bagong lagi.

Edi membenarkan  menerima uang Rp10 juta itu meski awalnya  mengaku  menolak. Tapi karena disebut uang pribadi Iwan Bagong, akhirnya diterima apalagi saat itu, Edi mengaku butuh uang.

Hal lain yang terungkap, soal keterlibatan Jefri Hendri dan Hendra yang saat kejadian masih berstatus polisi aktif. “Kenapa kalian justru membantu pembuangan mayat Sela itu? Bukannya melapor kepada atasan? ” cela Majelis hakim.

Jefri Hendri mengaku tidak melapor kepada atasannya karena merasa terancam.  Mengaku ter ancama karena Jo sempat bertanya tentang kabar istrinya. “Sehatnya kakak bang? Itu kata Jo,” ujar  Jefri mengaku itu sebagai suatu ancaman.

Sedangkan Hendra mengaku tidak melapor karena merasa tertekan. “Waktu kami lewat dari depan Polres, saya bilang supaya melapor saja. Tapi, Jo mengatakan tidak mau ditahan” katanya.

Majelis hakim sangat menyesalkan sikap kedua Polisi yang harusnya melaporkan kasus pembunuhan itu.Bukan malah membantu Jo untuk membuang mayat Sela yang akhirnya terungkap  dan kedua polisi itu akhirnya turut terlibat kasus pembunuhan dimaksud.

Sekedar informasi, terdakwa Joe Frisco membunuh kekasihnya Sela dengan keji setelah melakukan hubungan suami istri di rumahnya pelaku utama. Selanjutnya, mayat korban yang kondisinya mengenaskan itu dibuang menggunakan ke Tanah Karo. Dibantu para terdakwa. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

RDP Komisi III dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Keberadaan 53 Koperasi Merah Putih  di 53 Kelurahan di delapan kecamatan Kota Siantar ternyata belum jelas juga. Pasalnya,...

Read moreDetails
Ramlan Sinaga
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Permasalahan delapan orang  buruh PT Rejeki Abadi Sambosar yang upah lemburnya belum dibayar sebesar Rp335 juta, bakal berbuntut...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Fraksi DPRD Siantar merasa kecewa dengan Nota Jawaban Walikota Siantar atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Perubahan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi hadiri rapat paripurna DPRD Siantar terkait Pemandangan umum fraksi-fraksi atas Pengantar Nota Keuangan Walikota...

Read moreDetails
Aprial Ginting serahkan lembaran pandangan umum Fraksi kepada pimpinan DPRD SIantar
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pada pandangan umum Fraksi Partai Amanat nasional (PAN)) atas Nota Pengantar  Keuangan Walikota Tentang Ranperda Perubahan (P) APBD...

Read moreDetails
Walikota dan pimpInan DPRD Siantar
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pada rapat paripurna DPRD Siantar, berbagai masalah tentang kota Siantar dikritisi sejumlah fraksi melalui pandangan umum atas nota...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Lantas Polres Simalungun : Pelajar Target Sasaran “Polantas Menyapa”

10 September 2025 | 08:37 WIB
NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata