SIANTAR, SENTER NEWS
Sesuai dengan hasil test urine, tiga juru parkir (Jukir) di belakang Gedung 4 Pasar Horas, Jalan Lokomotif, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dinyatakan positif pengguna Narkoba.
Fakta tersebut terungkap saat dilakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), dipimpin Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan SH yang menyertakan personil gabungan dari Polri-TNI dan pihak kelurahan setempat.
“Gerebek Kampung Narkoba setidaknya bentuk pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di lokasi,” ucap AKP Rudi Panjaitan, Rabu (8/2/2023) sekira jam 15.00 WIB.
Dijelaskan, saat dilakukan GKN dengan menggeledah empat Jukir, tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Sedangkan hasil test urine, tiga diantaranya positif pengguna sabu dan ganja. Sedangkan seorang lagi dinyatakan positif.
Ketiga juru parkir yang positif menggunakan Narkoba tersebut berinisial Ar (25) warga Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Ag (38) dan Abdul Rahim (38), keduanya warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Setelah gelar perkara, proses hukumnya tidak bias dilanjutkan dan ketiga juru parkir yang diamankan tidak ditahan. Hanya saja diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematang Siantar untuk dilakukan assesment medis.
Saat Ketua BNNK Siantar, Dr Tuangkus Harianja dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait tiga Jukir yang diserahkan ke BNNK itu, dikatakan bahwa ketiganya akan menjalani assessment selama delapan kali pertemuan.
“Ya, kita ketiga Jukir yang diamankan itu akan menjalani delapan kali pemeriksaan. Waktunya tidak ditentukan. Bisa saja seminggu atau lebih. Yang jelas mereka harus membuat laporan secara berkala untuk periksa urine,” ujarnya singkat. (Red/Tan)