SIANTAR, SENTERNEWS
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun (GMKI –PSS) secara tegas mempertanyakan kebijakan Pemko Siantar yang menjadikan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebagai syarat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan itu sesuai Surat Imbauan Pemko Pematangsiantar tertanggal 20 Februari 2026, No: 025/900.1.13.1/899/II-2026 yang mewajibkan ASN melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 sebagai syarat administrasi pencairan THR.
“Kebijakan itu tidak hanya keliru secara kebijakan publik, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional yang mengatur hak ASN,” kata Yova Ivo Cordiaz Purba, Ketua GMKI-PSS, Jumat (27/02/2026).
Ditegaskan, secara hukum, pemberian THR bagi ASN diatur melalui kebijakan pemerintah pusat setiap tahunnya. Dan, Pemko Siantar dituding keliru membuat regulasi dan dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kami menilai kebijakan ini berbahaya secara preseden tata kelola pemerintahan. Hak ASN tidak boleh dijadikan instrumen tekanan fiskal untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika ini dibiarkan, maka prinsip kepastian hukum dalam birokrasi dapat tergerus,” tegas Yova Purba.
Senada dengan Sekretaris Cabang, Flora Simbolon. Dari perspektif tata kelola pemerintahan, kebijakan itu tidak sejalan dengan asas good governance, khususnya prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kewajiban membayar pajak dikatakan merupakan tanggung jawab setiap warga negara, termasuk ASN. Namun, penegakan kepatuhan pajak seharusnya dilakukan melalui mekanisme perpajakan yang sah, bukan dengan mengaitkannya pada hak kesejahteraan pegawai menjelang hari raya.
Selain aspek hukum, GMKI-PSS juga mengingatkan, kebijakan harus memiliki dimensi moral dan kemanusiaan. Dalam nilai kekristenan, seorang pemimpin dituntut menghadirkan keadilan dan tidak membebani sesama secara tidak proporsional.
“Hal itu sejalan dengan firman Tuhan dalam Yakobus 5:4: Sesungguhnya telah terdengar teriak upah yang kamu tahan dari buruh-buruh yang telah menuai hasil ladangmu,” katanya lagi.
Ayat tersebut, menurut GMKI-PSS, menjadi pengingat moral bahwa hak pekerja tidak boleh ditahan atau dipersyaratkan secara tidak adil oleh pemegang otoritas.
GMKI-PSS menilai kebijakan ini justru menunjukkan lemahnya strategi pemerintah daerah dalam membangun kesadaran pajak secara sistemik. Pemerintah seharusnya memperkuat validasi data objek pajak, pelayanan publik, serta edukasi perpajakan, bukan menggunakan pendekatan administratif yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi ASN dan keluarganya menjelang hari raya.
“Atas dasar itu, GMKI-PSS mendesak Walikota segera mengevaluasi dan meninjau ulang kebijakan tersebut demi menjaga kepastian hukum, stabilitas birokrasi, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegas Yova Ivo Cordiaz Purba dan Flora Simbolon. (In)







