SIANTAR, SENTERNEWS
Pertemuan yang difasilitasi Pemko Siantar tekait Surat Keputusan (SK) Kementerian ATR/BPN No 04 Tahun 2024 yang menyatakan tidak ada lagi lahan HGU PTPN di Kota Siantar, tampak memanas dan penuh perdebatan.
Kegiatan yang berlangsung di ruang data Pemko Siantar itu, dipandu Sekda Kota Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang, Jumat (29/08/2025) mulai pukul 10.00 sampai 11.30 WIB.
Turut dihadiri pihak PTPN IV Regional I dan masyarakat penggarap dari Serikat Petani Tani Sejahtera Indonesia (SEPASI) yang selama ini bersengketa soal lahan PTPN III (Sekarang PTPN IV Regional I) di Kelurahan bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, Kota Siantar.
Hadir juga Dedy Idris Harahap sebagai Kepala Bappeda Kota Siantar, Wira HK mewakili Dinas PUTR Kota Siantar. Torop Sihombing, Ketua Gerak Nusantara Sumatera Utara, Tiomerlin Sitinjak sebagai Ketua SEPASI Tan Banjarnahor sebagai pendamping Hukum SEPASI, Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Kapt Inf Teguh Sugiono sebagai Danramil Siantar Barat dan lainnya.
Wira HK, mewakili Dinas PUTR mengatakan, pada SK Kementerian ATR/BPN No. 4 Tahun 2024, menyatakan tidak ada lagi areal perkebunan di Siantar. Hal itu diperkuat dengan Perda No.01 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kemudian, ada Peraturan Walikota (Perwal) No. 09 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR),” kata Wira.
Terkait dengan itu, Tiomerlin Sitinjak sebagai Ketua SEPASI mengatakan, terbitnya SK Kementerian ATR/BPN, Perda dan perwal, Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III No.1 Tahun 2006 seluas 106 hektar di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari sudah tidak ada lagi.
Dijelaskan, selama ini HGU PTPN III No.1 Tahun 2006, cacat administrasi karena sebelum perpanjangan sudah beralih fungsi atau dikelola masyarakat sejak tahun 2004 tetapi pihak PTPN selalu melakukan tindak kekerasan supaya masyarakat meninggalkan lahan.
”Untuk itu, lahan yang sudah dikelola masyarakat sebagai penggarap harus diserahkan kepada masyarakat yang sudah mengelola lahan selama 21 tahun,” ujarnya.
Sementara, Torop Sihombing sebagai Ketua Gerak Nusantara Sumatera Utara mengatakan, Pemko Siantar harus mempercepat penghapusan HGU PTP III di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma dengan menyusun berbagai dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat
“Permasalahan lahan sengketa itu sudah menjadi perhatian pemerintah pusat apalagi Wakil Menteri Hak Azasi Manusia (HAM) sudah turun ke lokasi dan ada indikasi terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan pihak PTPN IV Regional I,” kata Torop.
Selanjutnya, Donni Manurung dari pihak PTPN IV Regional I antara lain mengatakan, pihaknya tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk terhadap Perwal 09 Tahun 2025 Tentang RDTR.
Sehubungan dengan adanya perubahan peruntukan wilayah khususnya di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma sesuai Perwal 09 Tahun 2025, PTPN IV Regional I secara bertahap akan menyesuaikan administrasi pertanahan atas alas hak yang dimiliki.
“Perosesnya akan disesuaikan dengan peruntukan wilayah dengan tetap memperhatikan dan mempedomani ketentuan perusahaan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” katanya.
Sementara, Tan Banjarnahor menyatakan, dengan adanya ketentuan bahwa tidak ada lagi lahan HGU di Kota Siantar, pihak PTPN IV Regional I jangan lagi melakukan pengelolaan untuk menanam sawit seperti selama ini.
“Segera bentuk Tim Percepatan penyelesaian masalah lahan di Kelurahan Gurilla dan Kelurhan Bah Sorma,” tandas Tan.
Pertemuan mulai memanas dan ditandai dengan intrupsi saat Junaedi Antonius Sitanggang menyatakan, permasalahan sudah semakin jelas dan pihak PTPN IV Regional I jangan lagi melakukan hal yang dapat menimbulkan masalah baru.
Namun, ketika tidak menyinggung lahan di Kelurahan Gurilla dan di Bah Sorma dikembalikan kepada masyarakat, pihak SEPASI dan lainnya mulai bersuara keras agar Pemko tidak mengulur-ulur waktu.
Bahkan, jangan setelah pertemuan selesai, pihak PTPN IV Regional I malah melakukan perusakan tanaman dan rumah masyarakat penggarap seperti yang terjadi sebelumnya.
“Kita segera berkoordinasi dengan PTPN IV Regional I dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka proses peruntukan lahan sesuai Perwal No 09.Tahun 2025 tentang RDTR,” katanya meredam suasana yang memanas.
Di penghujung pertemuan, Sekda berharap agar semua pihak, khususnya SEPASI dipersilahkan memonitor perkembangan proses pengembalian atau peruntukan lahan bahwa tidak ada lagi areal perkebunan di Kota Siantar. (In)