SIANTAR, SENTERNEWS
Karena tidak memenuhi kewajiban terkait kerugian atas bangunan di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Walikota Siantar (TergugatI), PD PHJ ((Tergugat II) dan Hamson Saragih ((Tergugat III) digugat sebesar Rp 1,5 miliar lebih.
Pihak Penggugat, Syarifuddin Sitio (71), Rifai Saragih (64) dan Nursinta Sitio (69), ahli waris Musa Sitio dan Aminah br Manik yang telah meninggal dunia. Kuasa Hukum , Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman Mase.
“Sidang perdana sudah dimulai tetapi ditunda sampai pekan depan karena penasehat hukum Tergugat I tidak memiliki surat tugas. Sedangkan Tergugat II dan III tidak hadir ,” kata Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman Mase usai persidangan, Senin (5/82024) sekira jam 15.30 WIB
Dijelaskan, orang tua para Penggugat merupakan pemegang hak sewa atas dua rumah took/ kios No.l1 dan 12 di kompleks Pasar Horas Jaya, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, KotasSiantar.
“Tergugat I belum memberikan hak dan kewajiban kepada orangtua para Tergugat sesuai Pasal 833 KUH Perdata,” kata Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman Mase.
Pada lembaran gugatan dijelaskan, berdasarkan Yurispudensi Mahkamah Agung No 2/Yur/Pdt/20218 tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada ahli waris, berupa objek dua bangunan ruko yang dibangun menggunakan uang orang tua Penggugat.
Kedudukan Hukum para tergugat, Tergugat I berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar No 20/Perd.G/1984/PN. PMS, dalam tingkat banding Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 03 April 1985 dan dalam tingkat kasasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 298 K/Pdt/1985 telah dinyatakan Wanprestasi dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian borongan tahun 1969.
URAIAN DAN FAKTA HUKUM
Tahun 1969, Tergugat I telah melakukan Perjanjian Borongan dengan Paulus Hutabarat untuk mendirikan bangunan-bangunan ruko bertingkat dua permanen sebagai objek perkara.
Berdasarkan fakta persidangan perkara No 20/Perd/G/1984/PN.Pms, isi perjanjian tersebut adalah Tergugat I memberikan hak kepada Paulus Hutabarat untuk mencari kawan-kawan yang sanggup membiayai dahulu mendirikan bangunan tersebut.
Setelah selesai dibangun Paulus Hutabarat dkk berhak menempati ruko sesuai biaya yang dikeluarkan. Sementara, Perkara Perjanjian Borongan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan nomor Putusan 40/Perd/1985/PT. Mdn tertanggal 03 April 1985.
Amar putusan intinya, Pengadilan Negeri Siantar diminta memperbaiki putusan tanggal 12 November No 20 Perd/G/1984/PN Pms. Dan, menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan Wanprestasi dengan menghukum Pemko memberi ganti rugi Rp 795.000/pintu kepada Penggugat.
“Karena Ruko ada dua pintu, ganti ruginyasekitar Rp 1,5 miliar lebih dan Penggugat tetap berhak menempati/ menguasai/ mengusahai ruko terperkara,” kata Penasehat Hukum Penguggat sembari memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara, menerima gugatan dan mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk seluruhnya.
“Hal lain permohonan Penggugat, menghukum Tergugat I untuk melepaskan hak atas tanah tersebut, dan memberikan hak atas tanah kepada para Penggugat,” kata Ahmad Miftah Rizki Sitio dan Septiaman Mase mengakhiri. (In)