SIANTAR SENTERNEWS
Selama tiga hari berturut-turut, tiga pemain narkotika jenis sabu berhasil diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar dari tiga lokasi berbeda.
Informasi dari Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T M Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DP (22), Jumat (30/01/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Warga Nagori Karang Anyar Kabupaten Simalungun itu diringkus di Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat saat menegenderai sepeda motor Honda Vario hitam tanpa nomor plat. Barang bukti, 1 paket sabu berat bruto 1,31 gram yang dibalut tisu.
Turut diamankan, 1 handphone merk iPhone warna hitam, dan dompet warna hitam berisi uang Rp150 ribu. Hasil introgasi, sabu miliknya itu diakui diperoleh dari inisial DA warga Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.
Kedua, Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, diamankan lagi pria berinisial S (31) berstatus residivis yang sempat menegenderai sepeda motor Honda Vario Warna Kuning BK 3642 UI di Jalan Gunung Simanuk manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Barang bukti dari warga Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat itu, 1 paket plastik klip beri sabu dengan berat 0,60 gram. Turut diamankan 1 unit handpone merk Samsung warna hitam yang sempat terjatuh ke aspal.
Ketiga, Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, pria berinisial K (26), warga Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan diringkus tak jauh dari rumahnya. Barang bukti,
1 paket narkotika dengan berat 0,46 gram sempat di jatuhkan ke aspal. Turut diamankan handpone merk Vivo warna hitam. Saat diinterogasi, K mengaku menerima barang tersebut dari inisial F warga Simpang Kerang.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Siantar auntuk menjalani proses hukum lanjutan,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring. (Rel)






