SIANTAR,SENTERNEWS
Pria yang disebut bandar narkoba berinisial JBSS alias A (35), warga Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, diringkus dari parkiran Nadia Hotel Jalan Sisingamangaraja, Kota Siantar.
Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, penangkapan yang berawal dri adanay informasi masyarakat itu berlangsung, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Barang bukti, 1 paket narkotika sabu dibungkus uang kertas Rp 2000 yang sengaja dijatuhkan dekat kakinya. Turut diamankan, 1unit Handphone (HP) merk Redmi.
Saat diintrogasi, JBBS mengaku masih menyimpan sabunya di rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan, dari dalam kamar rumahnay ditemukan 1 plastik warna hitam berisi 3 paket sabu di balut tisu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital.
Saat diintrogasi kembali, JBBS mengaku sabu miliknya itu diperoleh dari lelaki bernama panggilan S yang tidak diketahui alamatnya dan saat dihubungi, HP milik S tidak aktif.
Tidak hanya itu, JBBS kembali mengaku masih menyimpan sabu di rumah anggotanya DS alias D dan DS alias T.
Selanjutnya, Kasat Narkoba dan IPDA Warman langsung pimpin pengembangan dan membekuk DS alias D di Kerasaan 1 Naagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.
Barang bukti 2 paket sabu, 1 unit sepeda motor honda CBR, 1 unit HP merk oppo serta uang sebanyak Rp. 735.000.
Jelang beberap saat, DS alias T juga berhasil diringkus di Bayu Kelurahan Kerasaan I, Kecamatanm Pematang Bandar dengan barang bukti 1 paket sabu, uang Rp30 tibu dan 1 unit HP merk Samsung.
Kedua tersangka, DS alias D dan DS alias T mengaku anggota tersangaka JBBS untuk menjual sabu dengan sistem sabu laku terjual baru diberikan pembayaran.
Ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar. Total barang bukti sabu berat bruto 29.68 gram. (Ad)