SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Nyanyian tiga pemakai sabu yang ditangkap personil Sat Narkoba Polres Simalungun, turut mengantarkan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Dusun II, Nagori Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH mengatakan, ketiga pemakai dan pengedar itu ditangkap dari sebuah rumah, Selasa (21/2/2023) kemarin. “Penangkapan turut disaksikan Gamot setempat,” ucapnya, Jumat (24/2/2023) siang.
Dijelaskan, ketiga pemakai sabu tersebut, berinisial, RS alias Ripael (27) warga Dusun II Manik Rambung, AA alias Andri (29) warga Pekan Sidamanik dan SA alias Amar (24) warga Sari Matondang. Seluruhnya berada di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungu.
Setelah ketiganya diringkus dan diintrogasi, dilakukan penghembangan dan berhasil menangkap sang pengedar, NH alias Ajoy (28), warga Dusun II Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Saat NH ditangkap, personel langhsung melakukan penggeledahan. Ternyata, dari kandang ayam miliknya, ditemukan kotak parfum merk Stella berisi 3 bungkus sabu. Kemudian 14 paket sabu seberat 17,82 gram dan 1 gulungan kertas warna coklat berisi ganja seberat 1,57 gram.
Selain itu, turut diamankan 1 set bong alat hisap, kaca pirex berisi sisa sabu dengan berat 1,30 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, uang Rp 238 ribu, 1 unit Hape android warna hitam merk Samsung, 1 korek mancis warna merah, 1 kotak Tupperware warna putih, 1 kaca pirex, 3 ball plastik klip kosong dan 1 tas sandang warna hitam.
NH mengaku, semua barang bukti sabu dan ganja miliknya, diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Tebing Tinggi untuk dijual kembali. “Sedangkan ketiga tersangka sebagai pemakai, membeli sabu dari NH,” jelas Adi Haryono.
“Keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Adi Haryono.(Tan)






