SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Setelah membongkar rumah di Jalan Medan KM. 8,5, Gang Titi Gantung, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, tiga pelaku berhasil diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun di lokasi berbeda.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH menjelaskan, pemilik rumah yang menjadi korban merupakan seorang wiraswasta (27).
Aksi pembobolan rumah itu dilakukan tiga pelaku yang ternyata berstatus residivis dengan cara mencongkel engsel pintu belakang. Selanjutnya masuk ke dalam rumah dan menggondol satu unit motor Honda Vario, laptop, handphone, serta dokumen penting.
“Aksi pencurian itu berlangsung, Senin (8/1/ 2024) dini hari lalu. Selanjutnya, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 33,3 juta itu melapor ke Polsek setempat,” ucap AKP Ghulam. Rabu (24/1/2024).
Setelah menerima laporan korban yang mengalami kerugian mencapai Rp. 33,3 juta, personel Polisi turun ke lokasi untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sekaligus meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk membantu proses penyelidikan.
Setelah Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras melakukan penyelidikan, dan menerima informasi bahwa salah seorang pelaku berinisial RR (33) berada di Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Tidak ingin buruannya kabur, personel Polisi melakukan pemburuan dan berhasil mengamankan RR, dan temannya SM (21/1/2024) di salah satu rumah bersama barang bukti berupa satu unit HP Samsung A21S warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan sebuah obeng, Senin (22/1/2024).
Ketika diintrogasi, RR mengaku hanya berperan mengantar SS bersama pelaku lainnya RG (33) dengan mengenderai sepeda motor Yamaha Mio ke lokasi pencurian. Selanjutnya, personel melakukan pemburuan dan meringkus RG di Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Selasa (23/1/2024).
“Dari hasil introgasi, sepeda motor Honda Vario milik korban, diperkirakan telah dijual melalui Black Market atau pasar gelap di media sosial,” kata AKP Ghulam membenarkan bahwa ketiga pelaku yang sudah memiliki catatan hitam kejahatan di Polres Siantar dan Polres Simalungun.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti digelandang ke Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun Polres Siantar untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Kita menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap harta benda. Apabila mengetahui ada tindakan kriminal, segera melaporkan kepada pihak berwajib,” kata AKP Ghulam mengakhiri. (In)






