SIANTAR, SENTERNEWS
Franz Theodor Sihaloho, anggota DPRD Kota Siantar merasa heran mengapa laporannya pada tiga tahun lalu ke Polres Pematangsiantar dipendam atau tidak juga ditindaklanjuti.
Akibatnya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T M Sitinjak SH SIK, bersama penyidik tidak memberi kepastian hukum atas laporan korban.
Pernyataan itu disampaikan Rudi Malau sebagai kuasa hukum Franz Theodor Sihaloho. “Untuk itu, saya sudah menyurati Kapolres untuk mempertanyakan jalannya proses hukum klien saya itu,” kata Rudi Malau di Kantor Hukumnya, Jalan Gunung Simanuk- Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (1/7/2025) siang.
Dijelaskan, surat kepada Kapolres itu disampaikan, Senin (30/6/2025), langsung diterima Bagian SIUM Polres Pematangsiantar lengkap tanda terima.
Surat dimaksud mengarah pada lambannya proses hukum yang ditangani Penyidik di Unit I Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Bersamaan dengan itu juga, segala tindak-tanduk yang selama ini dilakukan pihak Terlapor, telah menimbulkan ketakutan dan tekanan mental bagi Pelapor dan istri dan anaknya,” kata Rudi sembari mengatakan, Terlapor merupakan tetangga sebelah kiri rumahnya.
Rudi yang dikenal sebagai mantan wartawan yang telah lama beralih profesi menjadi advokat itu menjelaskan, dalam Laporan Polisi tiga tahun lalu, korban telah menjalankan tanggungjawabnya dan sebagai pertimbangan kepada Kapolres Pematangsiantar.
“Laporan Pelapor akibat peristiwa yang terjadi di Jalan Kartini, No. 14-D, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa 09 Mei 2023, sekira pukul 07.52 WIB, dengan terlapor atas nama Als ALIM,” kata Rudi.
Selanjutnya, hari itu juga, korban membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar sesuai Laporan Polisi Nomor : STTPLP/B/213/V/2023/SPKT/Res P Siantar/ Sumut. Dilengkapi dengan bukti rekaman Video CCTV.
CCTV dimaksud merupakan adegan diduga Terlapor melakukan aksinya melintas dan merusak mobil korban yang parkir di depan rumah korban. Sementara, saat kejadian itu korban berada di dalam mobil.
Untuk kepentingan penyelidikan kepolisian, sampai saat ini korban belum memperbaiki mobil korban sebagai barang bukti. Dan, akan diperbaiki apabila perkara hukum telah tuntas sampai ke persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Kita sangat menyesalkan mengapa selama tiga tahun laporan korban dipendam. Apa Terlapor merasa kebal hukum. Sementara, tindakan Terlapor membuat mental keluarga korban, seperti istri dan anak korban terintimidasi,” ungkap Rudi, sebagaimana pengakuan korban kepadanya.
Untuk itu,Rudi Malaui meminta Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T M Sitinjak SH SIK memberi atensi khususnya terhadap korban. Meminta untuk mengganti dan memberikan teguran dan atau Pencopot Jabatan juga Wewenang Penyidik Pembantu yang menangani perkara yang sudah tiga tahun dipendam.
Lebih lanjut, korban melalui Kuasa Hukumnya membuat surat resmi kepada Kapolres dan tidak melapor langsung ke tingkatan lebih tinggi seperti Kapolri, Kabid Propam Polri, Kapolda atau Propam Polda, karena korban, Franz Theodor Sihaloho sebagai Pelapor saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Hanura.
“Korban menghotmati Ibu Kapolres yang merupakan mitra Legislatif dengan Polres Pematangsiantar yang mengharapkan Kota Pematangsiantar berjalan damai, rukun di dalam bermasyarakat dan bernegara,” ujar Rudi.
Dijelaskan juga, korban tidak berkeinginan adanya keributan atau hal lain yang timbul disebabkan benturan di masyarakat yang berdampak kerugian kepada masyarakat Kota Pematangsiantar sendiri.
Namun demikian, Rudi Malau menegaskan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan langsung ke Propam Polda, Kapolda bahkan sampai ke Kapolres dan lembaga lainnya.
“Untuk melindungi hak- hak dari pada klien saya yang meminta kepastian hukum atas tindakan pidana yang silakukan pihak lain kepada klien saya. Perkara ini akan saya bawa dan buat laporan resmi kejenjang yang lebih tinggi di tingkatan kepolisian, dalam hal Polres Pematangsiantar,” tegas Rudi Malau mengakhiri. (Ad)