SIANTAR, SENTERNEWS
Aksi tawuran empat remaja, berhasil digagalkan Timsus Dayok Mirah melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Siantar di Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu (24/05/2025) sini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, Timsus Dayok Mirah yang melakukan gerak cepat itu juga turut mengamankan sejumlah alat yang diperkirakan sebagai senjata untuk tawuran. Diantaranya, gigi tarik, galah, dan sabit panjang.
Keempat remaja yang diketahui merupakan warga Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar itu, dibawa ke Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Masing-masing, berinisial TS (16), JS (15), GS (16) dan GS (15).
Sebelumnya, sekira pukul 23.00 WIB, Timsus Dayok Mirah menerima arahan dan pembagian tugas dari Kasat Binmas Iptu Maxi. J. Manurung SH di depan ruangan Sat Resnarkoba.
KYRD di Jalan Sutomo, tepatnya di depan rumah dinas Kapolres Siantar, sekira pukul 00.30 Wib, juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat surat kendaraan dan menggunakan knalpot blong , dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Sekitar pukul 03.30 Wib Timsus Dayok Mirah kembali mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpter sprint
Selanjutnya pukul 05.00 Wib pelaksanaan KRYD selesai sehingga para personil tersprint mengikuti apel konsolidasi di Mako Polres Pematangsiantar dipimpin Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH MH.
“Ketujuh sepeda motor yang diamankan sudah diserahkan ke Sat Lantas dan keempat remaja hendak tawuran diserahkan ke Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH MH.
Dijelaskan, pelaksanaan KYRD bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Siantar seperti geng motor, perjudian, balap liar, knalpot blong dan tawuran.
(Ad)






