Senter News
Selasa, 31 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Marcella Lee

Marcella Lee

TPPU di Indonesia: Kenapa Penelusurannya Masih Mandek?

Oleh : Marcella Lee

Penulis: Redaksi Senternews.com
24 November 2025 | 19:47 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

Oleh : Marcella Lee

Di banyak kasus kriminal besar di Indonesia, pola yang sama sering muncul;  begitu pelaku dijerat dengan tindak pidana asal, penyidikan seakan berhenti. Jejak uang hasil kejahatan yang seharusnya ditelusuri untuk membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) justru sering hilang begitu saja.

Proses hukum tampak selesai, tetapi kenyataannya masih banyak cerita yang tidak tuntas.

Mengapa hal ini terjadi? Ada beberapa faktor yang saling terkait.

1.Fokus Berlebihan pada Kejahatan Pokok

Bagi banyak aparat, membuktikan delik asal dianggap cukup. TPPU dipandang sebagai “tambahan” dan bukan prioritas. Akibatnya, begitu tersangka dijerat pasal utama, penyidikan berhenti. Padahal, tanpa menelusuri aliran dana, negara hanya menghukum pelaku, sementara uang hasil kejahatan tetap beredar.

2. Pelacakan Aset Rumit

Masyarakat sering membayangkan pelacakan dana seperti membaca mutasi rekening. Faktanya, penyidik harus menghadapi transaksi di banyak lembaga, rekening atas nama pihak ketiga, aset yang cepat berpindah kota, dan pola transaksi yang sengaja dibuat rumit.

Dengan sumber daya dan kemampuan analisis yang terbatas, penyidik sering memilih fokus pada tindak pidana asal, karena lebih mudah dan realistis diselesaikan.

3. Perbedaan Penafsiran TPPU

Secara teori, TPPU merupakan independent crime. Cukup dibuktikan bahwa dana berasal dari kejahatan, tanpa menunggu putusan tindak pidana asal. Namun, praktik di lapangan berbeda. Beberapa wilayah berani menindak TPPU lebih awal, sementara yang lain menunggu putusan akhir, sehingga penegakan hukum menjadi tidak konsisten.

4. Koordinasi Lintas Lembaga Masih Kurang Lancar

TPPU membutuhkan kerja sama antara penyidik, PPATK, OJK, perbankan, kejaksaan, bahkan otoritas luar negeri. Sayangnya, koordinasi sering tersendat: laporan analisis terlambat diajukan, dokumen terlalu teknis, atau waktu aparat sudah habis pada perkara pokok. Akibatnya, jejak uang yang awalnya masih hangat menjadi sulit dilacak.

5. Regulasi Ada, Implementasi Tertinggal

Meski regulasi TPPU cukup lengkap, implementasinya sering tersandung kendala teknis. Contohnya aset atas nama nominee, perusahaan cangkang, transaksi digital yang sulit diurai, dan mekanisme penyitaan yang panjang. Hal-hal ini memperlambat penyidikan bahkan membuatnya berhenti di tengah jalan.

6. Modus Pelaku Bergerak Lebih Cepat dari Aparat

Teknologi mempermudah pelaku menyembunyikan uang: kripto, dompet digital, dan transaksi lintas platform mempersulit pelacakan. Sementara kemampuan aparat tidak selalu mengikuti, sehingga penelusuran aliran dana sering tertinggal selangkah.

7. Minimnya Orientasi Pemulihan Aset

Banyak aparat fokus pada penghukuman pelaku, bukan pengembalian aset. Padahal, keberhasilan penegakan TPPU seharusnya diukur dari berapa banyak uang yang bisa dikembalikan kepada negara, bukan sekadar jumlah tersangka yang dijerat hukum.

8. Dampak Ketika Penelusuran TPPU Mandek

Jika penyidikan berhenti pada tindak pidana asal, banyak peluang hilang: uang ilegal tetap beredar, jaringan kriminal tetap memiliki modal, kerugian negara tidak kembali, dan kemungkinan mengungkap aktor lain pun lenyap.

Saatnya Mengikuti Jejak Uangnya

Untuk menghentikan rantai kejahatan finansial, Indonesia perlu menjadikan pendekatan follow the money sebagai budaya kerja. Dengan cara pandang yang tepat, peningkatan kapasitas teknis, dan koordinasi lembaga yang baik, penyidikan TPPU bisa lebih efektif.

Keberhasilan bukan hanya diukur dari pelaku yang dipenjara, tetapi dari kemampuan negara mengambil kembali uang hasil kejahatan dan mencegahnya menghidupi kejahatan baru.(*)

ShareSendShare

Berita Terkait

Mobil Damkar
ANEKA RAGAM

Rumah Praktek Bidan Nyaris Terbakar

30 Maret 2026 | 20:44 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Rumah praktek bidan  Hj Nurhayati Nasution (44) berlantai dua di Jalan Purba Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat,...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Gapura Kelurahan Kristen Ambruk  Ditabrak  Truk

30 Maret 2026 | 18:00 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Pengendera sepeda motor, berinisial IH (40) mengalami luka pada bagian kaki akibat terkena gapura yang ditabrak truk Fuso...

Read moreDetails
Zainal Siahaan salami Walikota didampingi Wakil Walikota
ANEKA RAGAM

Rangkaian Apel Gabungan, Walikota Siantar Serahkan SK Pensiun ASN

30 Maret 2026 | 15:50 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Siantar dengan Walikota Siantar Wesly Silalahi sebagai pembina, dirangkai  dengan penyerahan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Setujui Ranperda Insentif Guru Nonfomal dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

30 Maret 2026 | 15:45 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Melalui rapat paripurna, DPRD Siantar melalui seluruh fraksi, akhirnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Konfercab XII Sukses, DPC GMNI Siantar Lahirkan Nahkoda Baru

29 Maret 2026 | 20:41 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) XII yang berlangsung khimat, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI)...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Kerusakan Jalan Gereja Dibiarkan, KNPI Siantar Desak Pemprov Sumut Lakukan Perbaikan

27 Maret 2026 | 21:40 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena terkesan ada pembiaran dan tidak kunjung diperbaiki, kerusakan jalan propinsi yang berlbang di Jalan Gereja di Kelurahan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Rumah Praktek Bidan Nyaris Terbakar

30 Maret 2026 | 20:44 WIB
ANEKA RAGAM

Gapura Kelurahan Kristen Ambruk  Ditabrak  Truk

30 Maret 2026 | 18:00 WIB
ANEKA RAGAM

Rangkaian Apel Gabungan, Walikota Siantar Serahkan SK Pensiun ASN

30 Maret 2026 | 15:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Pembina Apel Pagi Gabungan: “Mohon Maaf Lahir dan Batin”

30 Maret 2026 | 15:45 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Setujui Ranperda Insentif Guru Nonfomal dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

30 Maret 2026 | 15:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun: Fighting Championship Sangat Positif dan Perlu Didukung

30 Maret 2026 | 07:43 WIB
SEREMONIAL

Harungguan Bolon, Patampei Sihilap & Marsombuh Sihol P3BP Se-Indonesia: Tn Damar Laut Purba Ajak Bersatu

29 Maret 2026 | 20:48 WIB
ANEKA RAGAM

Konfercab XII Sukses, DPC GMNI Siantar Lahirkan Nahkoda Baru

29 Maret 2026 | 20:41 WIB
ANEKA RAGAM

Kerusakan Jalan Gereja Dibiarkan, KNPI Siantar Desak Pemprov Sumut Lakukan Perbaikan

27 Maret 2026 | 21:40 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tiga Maling Sepeda Motor Diringkus Polsek Bangun

27 Maret 2026 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Guru Agama Non Formal yang Terima Insentif Diusulkan Pengurus Rumah Ibadah  

27 Maret 2026 | 19:20 WIB
ANEKA RAGAM

Pembahasan Ranperda, DPRD Siantar “Debatkan” Persentase Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

27 Maret 2026 | 15:16 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata