Oleh : Marcella Lee
Di banyak kasus kriminal besar di Indonesia, pola yang sama sering muncul; begitu pelaku dijerat dengan tindak pidana asal, penyidikan seakan berhenti. Jejak uang hasil kejahatan yang seharusnya ditelusuri untuk membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) justru sering hilang begitu saja.
Proses hukum tampak selesai, tetapi kenyataannya masih banyak cerita yang tidak tuntas.
Mengapa hal ini terjadi? Ada beberapa faktor yang saling terkait.
1.Fokus Berlebihan pada Kejahatan Pokok
Bagi banyak aparat, membuktikan delik asal dianggap cukup. TPPU dipandang sebagai “tambahan” dan bukan prioritas. Akibatnya, begitu tersangka dijerat pasal utama, penyidikan berhenti. Padahal, tanpa menelusuri aliran dana, negara hanya menghukum pelaku, sementara uang hasil kejahatan tetap beredar.
2. Pelacakan Aset Rumit
Masyarakat sering membayangkan pelacakan dana seperti membaca mutasi rekening. Faktanya, penyidik harus menghadapi transaksi di banyak lembaga, rekening atas nama pihak ketiga, aset yang cepat berpindah kota, dan pola transaksi yang sengaja dibuat rumit.
Dengan sumber daya dan kemampuan analisis yang terbatas, penyidik sering memilih fokus pada tindak pidana asal, karena lebih mudah dan realistis diselesaikan.
3. Perbedaan Penafsiran TPPU
Secara teori, TPPU merupakan independent crime. Cukup dibuktikan bahwa dana berasal dari kejahatan, tanpa menunggu putusan tindak pidana asal. Namun, praktik di lapangan berbeda. Beberapa wilayah berani menindak TPPU lebih awal, sementara yang lain menunggu putusan akhir, sehingga penegakan hukum menjadi tidak konsisten.
4. Koordinasi Lintas Lembaga Masih Kurang Lancar
TPPU membutuhkan kerja sama antara penyidik, PPATK, OJK, perbankan, kejaksaan, bahkan otoritas luar negeri. Sayangnya, koordinasi sering tersendat: laporan analisis terlambat diajukan, dokumen terlalu teknis, atau waktu aparat sudah habis pada perkara pokok. Akibatnya, jejak uang yang awalnya masih hangat menjadi sulit dilacak.
5. Regulasi Ada, Implementasi Tertinggal
Meski regulasi TPPU cukup lengkap, implementasinya sering tersandung kendala teknis. Contohnya aset atas nama nominee, perusahaan cangkang, transaksi digital yang sulit diurai, dan mekanisme penyitaan yang panjang. Hal-hal ini memperlambat penyidikan bahkan membuatnya berhenti di tengah jalan.
6. Modus Pelaku Bergerak Lebih Cepat dari Aparat
Teknologi mempermudah pelaku menyembunyikan uang: kripto, dompet digital, dan transaksi lintas platform mempersulit pelacakan. Sementara kemampuan aparat tidak selalu mengikuti, sehingga penelusuran aliran dana sering tertinggal selangkah.
7. Minimnya Orientasi Pemulihan Aset
Banyak aparat fokus pada penghukuman pelaku, bukan pengembalian aset. Padahal, keberhasilan penegakan TPPU seharusnya diukur dari berapa banyak uang yang bisa dikembalikan kepada negara, bukan sekadar jumlah tersangka yang dijerat hukum.
8. Dampak Ketika Penelusuran TPPU Mandek
Jika penyidikan berhenti pada tindak pidana asal, banyak peluang hilang: uang ilegal tetap beredar, jaringan kriminal tetap memiliki modal, kerugian negara tidak kembali, dan kemungkinan mengungkap aktor lain pun lenyap.
Saatnya Mengikuti Jejak Uangnya
Untuk menghentikan rantai kejahatan finansial, Indonesia perlu menjadikan pendekatan follow the money sebagai budaya kerja. Dengan cara pandang yang tepat, peningkatan kapasitas teknis, dan koordinasi lembaga yang baik, penyidikan TPPU bisa lebih efektif.
Keberhasilan bukan hanya diukur dari pelaku yang dipenjara, tetapi dari kemampuan negara mengambil kembali uang hasil kejahatan dan mencegahnya menghidupi kejahatan baru.(*)






