SIANTAR,SENTER NEWS
Meski penyerahan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Siantar Pemilu 2024 sudah dibuka sejak, Senin (2/5/2023) dan KPU Kota Siantar sudah memasang tratak berwarna merah putih, partai politik (Parpol) ternyata belum juga datang.
Komisioner Devisi teknis KPU Siantar, Gina RE Ginting membenarkan, sampai Rabu (10/5/2023) jam 17.30 Wib, belum ada juga Parpol yang datang. “Tapi, kita sudah menyurati Parpol supaya mengirimkan surat kepada kita minimal sehari sebelum datang,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, ada Parpol yang sudah menyampaikan surat kepada KPU untuk datang mengantarkan berkas. Seperti, PDI Perjuangan dan Partai NasDem, Kamis (11/5/2023). Kemudian, Partai Gelora, Sabtu (13/5/2023).
Harapan Gina, sebelum Parpol datang dan menyerahkan berkas, pengurus Parpol itu sebaiknya berkoordinasi lebih dulu dengan KPU untuk melihat kelengkapan berkas tersebut. Sehingga, saat diketahui ada berkas kurang, dapat segera diperbaiki.
“Kalau Parpol datang di penghujung jadwal dan ternyata ada berkas yang kurang atau salah, tentu sulit untuk diperbaiki karena waktunya sudah mepet. Jadi, sebaiknya datang lebih awal dan berkoordinasi lebih dulu dengan kita,” ujarnya.
Terpisah, P Panjaitan sebagai sekretaris KPU Siantar mengatakan, pada dasarnya KPU sudah siap menerima kedatangan pengurus Parpol untuk menyerahkan berkas. Selain memasang tratak, ada 100 unit kursi yang dipersiapkan.
“Kita sudah persiapkan kursi sebanyak 100 orang. Itu persiapan kalau pengurus Parpol bersama Bacalegnya datang dalam jumlah yang banyak. Kita siap menerima dengan sebaik-baiknya,” ujar Panjaitan sembari mengatakan, pihaknya tidak menyediakan makan siang. Kecuali hanya air mineral.
Seperti diketahui, tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 untuk penyerahan berkas Bacaleg DPRD Siantar dibuka sejak, Senin (1/5/2023) dan berakhir, Minggu, (14/5/2023). Pada hari biasa, atau Senin sampai Sabtu, pengajuan dokumen dibuka mulai jam 08.00 Wib sampai jam 16.00 Wib.
Kalau pada hari terakhir, Minggu (14/5/2023) penyerahan dokumen dibuka mulai jam 08.000 Wib sampai jam 23.59 Wib. Sedangkan dokumen atau berkas yang akan diajukan ke KPU dapat diunggah melalui Aplikasi Pencalonan (Silon) Parpol. (In)
.






