SIANTAR, SENTERNEWS
Terkait unjuk rasa yang dilakukan Kesatuan Aksi Muda Pematangsiantar , Sabtu (05/7/2025) dengan kordinator aksi Sammy Panggabean di depan Mapolres Siantar, ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya, tudingan terhadap Ketua KONI Siantar, Riau Alexander Siahaan yang disebut diduga terlibat Narkoba di Kota Siantar, dinilai sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Sehingga dilaporkan ke Polres Siantar.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KONI Siantar, Riau Alexander Siahaan melalui penasehat hukum, Willy Wasno Sidauruk SH dari Kantor Hukum Willy dan Patner. Laporan ke Polres Siantar melalui pengaduan masyarakat (Dumas) disampaikan, Senin (07/07/2025).
“ Tuduhan terhadap kline kami tanpa dasar hukum, tanpa bukti, dan telah mencoreng nama baik serta reputasi Riau Alexander Siahaan secara pribadi maupun kelembagaan,” ujar Willy Wasno Sidauruk SH.
Lebih lanjut dikatakan, tudingan tersebut sangat merugikan, baik secara moral, sosial, maupun psikologis terhadap yang bersangkutan, dan berpotensi menciptakan keresahan di masyarakat.
Karenanya, dugaan pencemaran nama baik dimaksud sangat serius. Apalagi KONI membawahi beberapa cabang olahraga yang dapat menjadi preseden buruk bagi dunia olahraga Kota Siantar.
“Saat ini, Walikota Bapak Wesly Silalahi sangat gencar melakukan pembinaan olahraga yang bersinergis dengan KONI. Kita takutkan, tudingan terhadap Ketua KONI bernuansa politik. Sehingga, Riau Alexander difitnah terlibat perdagangan Narkoba,” beber Willy.
Kalau Dumas yang disampaikan terbukti merupakan tindak pidana, pencemaran nama baik itu akan digugat secara perdata untuk membayar ganti rugi secara materi dan non materi.
“Kita serius dan berharap Dumas yang kita disampaikan, segera ditindaklanjuti Kapolres Siantar,” ujar Willy mengakhiri. (In)