SIANTAR, SENTERNEWS
Desakan kelompok mahasiswa dan masyarakat saat unjukrasa tanggal 1 September 2025 lalu agar pembangunan kantor DPRD Siantar dihentikan karena tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat, masih dalam tahap penjajakan.
Pasalnya, Pemko Siantar melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) tidak berhak menghentikan pembangunan karena kontrak kerja sudah dilaksanakan. Apalagi pembangunan saat ini sudah berlangsung sekitar 36 persen.
“Tadi kita sudah paparkan kepada pihak kejaksaan terkait dengan pembangunan kantor DPRD yang diminta pengunjukrasa kemarin supaya dihentikan,” kata Kadis PUPR Siantar, Sopian Purba setelah keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (|Kejari) Siantar, Kamis (11/09/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Terkait dengan pemberhentian pembangunan, Sopian mengatakan pihaknya tidak punya hak untuk itu. Apalagi anggaran Pemko kepada pihak rekanan sudah dikucurkan antara 25 persen sampai Rp30 persen dari nilai kontrak sekitar Rp6,5 miliar lebih.
“Setelah kita paparkan, pihak Kejaksaan Negeri akan membawa data kita ke Kejaksaan Tinggi dan hasilnya kita harap dapat kita ketahui minggu ini agar tidak terlalu lama dan jangan pula tuntutan pengunjukrasa melanggar ketentuan hukum,” ujar Sopian lagi.
Setelah kajian dari Kejaksaan Tinggi keluar, hasilnya akan disampaikan kepada DPRD Siantar dan kepada pengunjukrasa yang menyuarakan tuntutan.
“Sekali lagi, kita tidak berhak menghentikan pekerjaan. Karena semua ada mekanismenya berdasarkan hukum,” kata Sopian mengakhiri.
Sekedar informasi, pembangunan Kantor DPRD Siantar diminta Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat agar dihentikan karena tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Bahkan, proyek yang dikerjakan PT CV Bukit Sion itu juga dinilai sebagai pemborosan.(In)