Senter News
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Sidang Praperadilan

Sidang Praperadilan

Julham Situmorang Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolres dan Kejari Siantar

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Agustus 2025 | 18:14 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Karena penetapan status sebagai tersangka dugaan korupsi dinilai menyalahi ketentuan, Julham Situmorang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Siantar ajukan gugatan Praperadilan terhadap Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.

Sidang  Praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Siantar berlangsung dua tahap dan dipimpin Majelis Hakim, Tigor Hamonangan Napitupulu, Rabu (20/08/2025).

Julham Situmorang sebagai Pemohon diwakili Penasehat Hukum, Imanoel Sembiring dan  Wilter Sinuraya.  Sedangkan Kapolres Siantar sebagai termohon I, diwakili Penasehat Hukum, AIPTU Bolon Hot Situngkir dan IPTU M P Simanjuntak SH.

Kemudian, Kejari Siantar sebagai Termohon II diwakili Penasehat Hukum Arga Hutagalung (Kasipidsus Kejaksaan Negeri Siantar.

Pada persidangan pertama sekitar pukul 10.00 WIB, Majelis Hakim mengatakan sidang Praperadilan itu merupakan kedua tetapi pada sidang pertama, pihak Termohon II tidak hadir. Kemudian, pembacaan permohonan Praperadilan dari Pemohon dianggap sudah dibacakan.

Intinya, Praperadilan diajukan Pemohon karena  penetapan status tersangka Julham Situmorang dinilai Cacat Formil atau tidak terpenuhi karena alat bukti yang sah Rp48, 6 juta memiliki kejanggalan.

Alat bukti tersebut pada dasarnya merupakan  penutupan sementara pemungutan parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar sebagai hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Pemko Siantar.

Hasil pemeriksaana itu dinyatakan bahwa  Julham Situmorang melakukan pelanggaran administrasi, bukan korupsi dan tidak ada kerugian negara.

Kemudian, Praperadilan dinilai Cacat Prosedur. Pasalnya, ada nota kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kapolri yang menyatakan, dugaan korupsi dengan jumlah kecil dapat diselesaikan di luar pengadilan. Karena, kalau diproses melalui pengadilan, biayanya  dapat melebihi hasil dugaan korupsi.

Menanggapi permohonan Pemohon itu, Penasehat Hukum Termohon I dan Penasehat Hukum Termohon II mengatakan,  materi pokok perkara pada dasarnya sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa Julham Situmorang tanggal 14 Agustus 2025.

“Sidang perdana itu agendanya pembacaan dakwaan. Untuk itu,  permohonan Praperadilan tidak dapat dilanjutkan atau gugur, sesuai Peraturan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2015,” kata IPTU M P Simanjuntak SH.

Namun demikian, Majelis Hakim tetap meminta agar Penasehat Hukum Pemohon menanggapinya. “Kami serahkan kepada yang mulia Majelis Hakim,” kata Imanoel Sembiring sebagai Penasehat Hukum Julham Situmorang.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda sidang dengan agenda putusan pada pukul 16.00 WIB. “Sidang kita tunda untuk dilanjutkan pukul 126.00 WIB,” kata Majelis Hakim yang disetujui pihak Pemohon dan Termohon.

Selanjutnya, pada sidang tahap kedua yang dilanjutkan kembali, Majelis Hakim memutuskan, permohonan Praperadilan tidak dapat dilanjutkan atau gugur. Pasalnya, Praperadilan didaftarkan tanggal 18 Agustus 2025 sedangkan Sidang perdana di Pengadilan Tipor Medaan berlangsung tanggal 14 Agustus 2025.

“Setelah membaca berkas-berkas perkara, maka diputuskan bahwa permohonan Praperadilan tidak dilanjutkan atau gugur karena Julham Situmorang sebagai Pemohon telah ditetapkan sebagai terdakwa,” kata Majelis Hakim yang akhirnya mengetuk palu tiga kali pertada sidang berakhir. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Polres Siantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, Tersangka 140 Orang dan 9 Kasus Curanmor   

29 Oktober 2025 | 11:32 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sejak  Maret sampai Oktober 2025, Polres Siantar ungkap 103 kasus berbagai jenis narkoba dengan tersangka 140 orang dan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Rumah Berlantai III di Kelurahan Pardomuan Terbakar, Satu Tewas

29 Oktober 2025 | 09:36 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Satu unit rumah permanen berlantai III di Gang Udang, Jalan A Yani, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pengiriman 1 Kg Ganja Digagalkan Samapta Polres Sianțar

28 Oktober 2025 | 21:45 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah menerima informasi terkait peredaran narkoba dari admin Indah Cargo Cabang Kota  Siantar, Satuan Samapta Polres Sianțar melalui...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Kapolres Simalungun, Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda ke-97 “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”  

28 Oktober 2025 | 16:44 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Pada  peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM mengucapkan selamat kepada...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Irup Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Dimeriahkan Barisan Bhineka Tunggal Ika

28 Oktober 2025 | 15:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar, Wesly Silalahi  bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025. Berlangsung di...

Read moreDetails
Gotong royong di Musholla Al Ikhlas
ANEKA RAGAM

HUT Pemuda Pancasila ke 66 Tahun 2025,  PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Gotong Goyong Bersihkan Mushalla

28 Oktober 2025 | 15:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Pemuda Pancasila ke 66 Tahun 2025,  seratusan personel Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Polres Siantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, Tersangka 140 Orang dan 9 Kasus Curanmor   

29 Oktober 2025 | 11:32 WIB
ANEKA RAGAM

Rumah Berlantai III di Kelurahan Pardomuan Terbakar, Satu Tewas

29 Oktober 2025 | 09:36 WIB
ANEKA RAGAM

Pengiriman 1 Kg Ganja Digagalkan Samapta Polres Sianțar

28 Oktober 2025 | 21:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Berjalan Dekat Rel Pakai Headset, Warga Sinaksak Disenggol Kereta Api & Polres Simalungun Olah TKP 

28 Oktober 2025 | 20:21 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Simalungun, Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda ke-97 “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”  

28 Oktober 2025 | 16:44 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda: Ajak generasi Muda Tumbuhkan Semangat Persatuan dan Kesatuan

28 Oktober 2025 | 16:44 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Irup Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Dimeriahkan Barisan Bhineka Tunggal Ika

28 Oktober 2025 | 15:58 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Aksi Damai di KEK Sei Mangkei “Tegang”, FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun Desak Pemkab Simalungun Tegas Kepada PT Alliance

28 Oktober 2025 | 15:39 WIB
ANEKA RAGAM

HUT Pemuda Pancasila ke 66 Tahun 2025,  PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Gotong Goyong Bersihkan Mushalla

28 Oktober 2025 | 15:20 WIB
ANEKA RAGAM

Meriahkan Hari Sumpah Pemuda 2025, PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Lakukan Fogging Cegah DBD

28 Oktober 2025 | 14:52 WIB
SEREMONIAL

Dandim 0207/SML, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, Ramah Tamah Bersama Jurnalis

28 Oktober 2025 | 08:43 WIB
ANEKA RAGAM

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Siantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 21:02 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata