Senter News
Sabtu, 4 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Sidang Praperadilan

Sidang Praperadilan

Julham Situmorang Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolres dan Kejari Siantar

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Agustus 2025 | 18:14 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Karena penetapan status sebagai tersangka dugaan korupsi dinilai menyalahi ketentuan, Julham Situmorang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Siantar ajukan gugatan Praperadilan terhadap Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.

Sidang  Praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Siantar berlangsung dua tahap dan dipimpin Majelis Hakim, Tigor Hamonangan Napitupulu, Rabu (20/08/2025).

Julham Situmorang sebagai Pemohon diwakili Penasehat Hukum, Imanoel Sembiring dan  Wilter Sinuraya.  Sedangkan Kapolres Siantar sebagai termohon I, diwakili Penasehat Hukum, AIPTU Bolon Hot Situngkir dan IPTU M P Simanjuntak SH.

Kemudian, Kejari Siantar sebagai Termohon II diwakili Penasehat Hukum Arga Hutagalung (Kasipidsus Kejaksaan Negeri Siantar.

Pada persidangan pertama sekitar pukul 10.00 WIB, Majelis Hakim mengatakan sidang Praperadilan itu merupakan kedua tetapi pada sidang pertama, pihak Termohon II tidak hadir. Kemudian, pembacaan permohonan Praperadilan dari Pemohon dianggap sudah dibacakan.

Intinya, Praperadilan diajukan Pemohon karena  penetapan status tersangka Julham Situmorang dinilai Cacat Formil atau tidak terpenuhi karena alat bukti yang sah Rp48, 6 juta memiliki kejanggalan.

Alat bukti tersebut pada dasarnya merupakan  penutupan sementara pemungutan parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar sebagai hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Pemko Siantar.

Hasil pemeriksaana itu dinyatakan bahwa  Julham Situmorang melakukan pelanggaran administrasi, bukan korupsi dan tidak ada kerugian negara.

Kemudian, Praperadilan dinilai Cacat Prosedur. Pasalnya, ada nota kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kapolri yang menyatakan, dugaan korupsi dengan jumlah kecil dapat diselesaikan di luar pengadilan. Karena, kalau diproses melalui pengadilan, biayanya  dapat melebihi hasil dugaan korupsi.

Menanggapi permohonan Pemohon itu, Penasehat Hukum Termohon I dan Penasehat Hukum Termohon II mengatakan,  materi pokok perkara pada dasarnya sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa Julham Situmorang tanggal 14 Agustus 2025.

“Sidang perdana itu agendanya pembacaan dakwaan. Untuk itu,  permohonan Praperadilan tidak dapat dilanjutkan atau gugur, sesuai Peraturan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2015,” kata IPTU M P Simanjuntak SH.

Namun demikian, Majelis Hakim tetap meminta agar Penasehat Hukum Pemohon menanggapinya. “Kami serahkan kepada yang mulia Majelis Hakim,” kata Imanoel Sembiring sebagai Penasehat Hukum Julham Situmorang.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda sidang dengan agenda putusan pada pukul 16.00 WIB. “Sidang kita tunda untuk dilanjutkan pukul 126.00 WIB,” kata Majelis Hakim yang disetujui pihak Pemohon dan Termohon.

Selanjutnya, pada sidang tahap kedua yang dilanjutkan kembali, Majelis Hakim memutuskan, permohonan Praperadilan tidak dapat dilanjutkan atau gugur. Pasalnya, Praperadilan didaftarkan tanggal 18 Agustus 2025 sedangkan Sidang perdana di Pengadilan Tipor Medaan berlangsung tanggal 14 Agustus 2025.

“Setelah membaca berkas-berkas perkara, maka diputuskan bahwa permohonan Praperadilan tidak dilanjutkan atau gugur karena Julham Situmorang sebagai Pemohon telah ditetapkan sebagai terdakwa,” kata Majelis Hakim yang akhirnya mengetuk palu tiga kali pertada sidang berakhir. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Patroli Polres Siantar, Sepeda Motor Berkanlpot Brong Harus Dibuka 

4 April 2026 | 15:01 WIB

SIANTAR. SENTERNEWS Saat berpatroli Penyakit Masyarakat (Pekat) malam hari sekira pukul 23.30, Jumat (03/04/2026), Tim Dayok Mirah, Polres Siantar menemukan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Peserta Fun Run 10K HUT FK GOT ke XXV, Dilepas Walikota Siantar  

4 April 2026 | 14:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Gebyar Olahraga Pelajar Kota Siantar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke XXV Forum Komunikasi Guru Olahraga (FKGOR)...

Read moreDetails
Poto bersama
ANEKA RAGAM

Dewan Pengurus YLMI Pematangsiantar Dilantik & Tugasnya Memang Berat

3 April 2026 | 15:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Tugas Dewan Pengurus jajaran Yayasan Lentera Muallaf Indonesia (YLMI) Pematangsiantar memang berat. Namun, kalau dilakukan bersama-sama tentu lebih...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  2025

2 April 2026 | 18:26 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar, Wesly Silalahi  ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 di Lingkungan Direktorat...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Lotta

2 April 2026 | 18:25 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Masih ingat dengan peristiwa pembunuhan terhadap pria berinisial AP (21) yang berlangsung di Cafe Lotta Jalan Kartini Kelurahan...

Read moreDetails
Korban dievakuasi dari lokasi kejadian
ANEKA RAGAM

Jatuh Dari Rumah Berlantai II, Pekerja Bangunan Dilarikan ke RSUD

2 April 2026 | 16:04 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Saat memperbaiki tembok rumah di Jalan Simbolon, Kelurahan  Teladan, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, seorang pekerja bangunan, Andi...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Perempuan Lansia Dianiaya Sampai Muntah Darah, Polres Simalungun Antar Pelaku ke RSJ

4 April 2026 | 18:33 WIB
ANEKA RAGAM

Patroli Polres Siantar, Sepeda Motor Berkanlpot Brong Harus Dibuka 

4 April 2026 | 15:01 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Anak Penderita Leukemia di Simalungun Butuh Bantuan Dermawan

4 April 2026 | 14:58 WIB
ANEKA RAGAM

Peserta Fun Run 10K HUT FK GOT ke XXV, Dilepas Walikota Siantar  

4 April 2026 | 14:58 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Hahal Bi Halal

4 April 2026 | 08:33 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Apresiasi Acara Jalan Salib Peringatan Jumat Agung

3 April 2026 | 21:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu Diringkus Polres Simalungun

3 April 2026 | 21:06 WIB
ANEKA RAGAM

Dewan Pengurus YLMI Pematangsiantar Dilantik & Tugasnya Memang Berat

3 April 2026 | 15:43 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun:  Pembahasan Pertanian Berbasis AI, Momentum Percepatan Pembangunan Berbagai Sektor

2 April 2026 | 20:25 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  2025

2 April 2026 | 18:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025

2 April 2026 | 18:26 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Lotta

2 April 2026 | 18:25 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata