SIANTAR, SENTERNEWS
Dengan mengusung spanduk dan puluhan poster, seratusan massa dari Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) berunjuk rasa di depan Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Disnaker Sumatera Utara di Kota Siantar, Senin (8/9/2025).
Nurlina Pakpahan sebagai Bendahara SBSI melalui orasinya mengatakan, PT Rejeki Abadi Sambosar sebagai perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun tidak membayar upah lembur sebanyak 12 karyawan.
“Para karyawan yang selama ini bekerja dengan baik. Tetapi jam kerjanya tidak diperhatikan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nurlina Pakpahan.
Dijelaskan, ada delapan karyawan yang tidak mendapat upah lembur yang jumlahnya mencapai Rp335 juta. Sedangkan empat orang lainnya tidak turut dalam perhitungan
Sementara, Ketua Umum FTA SBSI Ramlan Sinaga menyatakan, uang lembur karyawan itu harus dibayar karena merupakan kewajiban. Kalau tidak dibayar, akan muncul masalah baru karena itu merupakan hak buruh.
“PT Rezeki Abadi Sambosar jangan sombong, kita siapa berjuang sampai kemanapun,” kata Ramlan Sinaga yang disambut dengan aplusan dri pengunjukrasa yang memakan badan jalan di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Setelah melakukan orasi, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Disnaker Pemprov Sumut, Robby R Sipayung yang menemui pengunjukrasa mengajak permasalahan itu dibahas di ruangan kantor.
“Mari kita bicarakan baik-baik dan kami siap menjelaskan tuntutan yang disampaikan,” katanya minta lima orang delegasi untuk melakuakn rapat.
Saat dilakukan pertemuan di salah satu ruangan UPTD dijelaskan, hanya ada delapan karyawan yang upah lemburnya sudah dihitung. Sedangkan tiga orang lagi mengundurkan diri dari SBSI dan satu orang lagi tidak ada membuat keberatan.
“Ini ada surat pernyataan pengunduran diri tiga orang karyawan itu,” kata Robby memperlihatkan surat pengunduran diri dimaksud.
Pengunduran diri itu langsung didebat Ramlan Sinaga karena tanpa sepengetahuan mereka. Seharusnya, saat menyatakan pengunduran diri, pihak SBSI harus diberitahu untuk duduk bersama dan itu sesuai ketentuan.
“Jangan hanya satu pihak dan ada apa ini. Padahal kita justru memperjuangan hak-hak mereka,” beber Ramlan.
Terkait dengan pengunduran diri tiga orang tersebut, Robby mengatakan sebaiknya dibahas dalam kesempatan berbeda. Namun terkait dengan pembayaran upah buruh (karyawan) masih ada waktu sampai 12 September 2025.
“Kalau sampai 12 Sepember tanggal jatuh tempo tidak ada yang mengajukan banding, perusahaan wajib membayar. Kalau tidak dibayar akan ada tindakan hukum. Itu namanya pidana,” kata Robby.
Pernyataan Robby tersebut dibenarkan pihak SBSI dan menyatakan siap menunggu sampai tanggal jatuh tempo. “Kalau tidak dibayar, kita siap melaporkan PT Rejeki Abadi Sambosar sebagai tindak pidana,” kata Ramlan di penghujung pertemuan.
Usai pertemuan, hasilnya disampaikan kepada massa yang menunggu di luar kantor untuk kemudian membubarkan diri dengan tertib. (In)