SIANTAR, SENTERNEWS
Dengan mengusung spanduk dan puluhan poster, puluhan massa dari Solidaritas Masyarakat Anti Kriminimalitas Tim Advokat Peduli Keadilan, gelas aksi unjukrasa di Polres Siantar dan Kejaksaan Negeri Siantar, Senin (04/08/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
“Bebaskan Risman Sianturi karena, diduga mengandung maladministrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan indikasi kriminalisasi. Hentikan kriminalisasi!” kata kordinator aksi Pdt Liberia Lestina di depan pintu gerbang Polres Siantar yang dijaga puluhan personel Polisi dengan memasang betis.
Dijelaskan juga, Risman Sianturi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak tanpa bukti permulaan yang sah dan cukup.
Penyidik diduga memaksakan proses hukum hingga penahanan berlangsung lebih dari 120 hari, namun perkara tak kunjung P-21. Bahkan, pada hari ke-119 masa penahanan, terjadi penangguhan sepihak oleh penyidik tanpa sepengetahuan tersangka dan penasihat hukumnya.
“Setelah masa penahanan berakhir dan permohonan praperadilan telah diajukan dan disidangkan, baru dilakukan olah TKP dan gelar perkara secara tidak prosedural dan tidak sah menurut hukum,” kata pengunjukrasa lainnya, Pdt Horas Sianturi.
Kemudian, pengunjukrasa membacakan pernyataan sikap. “Hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan, Kriminalisasi adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan Risman Sianturi berhak atas pembelaan hukum dan proses yang adil,”.
Meski pengunjukrasa meminta kepada Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T M Sitinjak SH SIK datang menemui mereka, permintaan itu tidak dikabulkan karena Kapolres Siantar tidak kunjung muncul.
Selanjutnya, massa aksi bergerak ke kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Sutomo yang tak jauh dari Polres Siantar. Setelah berorasi secara bergantian, empat orang delegasi pengunjukrasa di terima pihak Kejaksaan Negeri untuk membahas aspirasi yang dilakukan secara tertutup.
Dua jam kemudian atau sekira pukul 18.10 WIB, delegasi pengunjukrasa keluar dari kantor Kejaksaan dan menemui pengunjukrasa lainnya.
“Pihak Kejaksaan menunggu berkas dan kalau sudah diserahkan akan melakukan proses
sesuai dengan hukum yang berlaku, “ kata Horas Sianturi untuk kemudian bergerak bersama massa aksi lainnya ke balairung lapangan H Adam Malik untuk melakukan aksi pemasangan lilin.
Kepada media ini dikatakan, Risman Sianturi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 16 tahun yang memiliki keterbelakangan mental.
“Tuduhan itu tidak berdasar karena tidak didukung bukti permulaan yang sah dan cukup. Untuk kami menolak kriminalisasi dan meminta supaya Risman Sianturi dibebaskan. Bukan penangguhan penahanan,” katanya. (In)