SIANTAR, SENTERNEWS
Permasalahan delapan orang buruh PT Rejeki Abadi Sambosar yang upah lemburnya belum dibayar sebesar Rp335 juta, bakal berbuntut panjang. Pasalnya masalah itu segera disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta.
“Kita menyampaikan masalah itu kepada Kementrian, karena pihak PT Rejeki Abadi Sambosar belum membayar kewajiban mereka dan malah menyurati Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara,” kata Ramlan Sinaga, Ketua SBSI, di kantornya, Rabu (10/09/2025).
Dijelaskan, pihak PT Rejeki Abadi Sambosar sah saja melaporkan masalah itu kepada Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utar dengan tembusan DPN SBSI di Jakarta, Gubernur Sumut dan Inspektorat Sumatera Utara.
“Tapi, sesuai ketentuan yang berlaku, masalah itu harusnya dilaporkan sebagai upaya banding kepada kementrian. Karena itu, dalam waktu dekat kita akan mendatangi Kementrian untuk melaporkannya secara langsung. Termasuk membawa berbagai data lengkap tentang hal lain yang diduga menyalahi,” ujarnya.
Dijelaskan, SBSI awalnya melakukan unjuk rasa ke Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Disnaker Sumatera Utara di Kota Siantar, Senin (8/9/2025). Pada kesempatan itu dikatakan ada 12 buruh yang tidak mendpatkan hak normatif.
“Kantor UPTD sudah menjelaskan bahwa delapan orang buruh itu harus menerima uang lembur yang totalnya sekitar Rp335 juta lebih. Sedangkan empat orang lainnya masih harus dibahas lagi karena tiga diantaranya megundurkan diri dan seorang lagi tidak membuat laporan kepada SBSI,” beber Ramlan.
Apabila para buruh yang didampingi SBSI itu tidak juga mendapatkan haknya, masalah tersebut menurut Ramlan jelas menyalahi dan dapat berakhir di Pengadilan Negeri. “Kalau sudah ke pengadilan, peraturannya tentu sesuai dengan undang-undang Ciptakerja,” imbuh Ramlan mengakhiri. (In)